Upah Pekerja Hotel di Kota Batu Tak Sesuai UMK
Sebagai kota yang mengandalkan sektor pariwisata, tenaga kerja di Kota Batu banyak terserap di bidang jasa. Salah satunya industri hotel. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tahun 2016 jumlah hotel di Kota Batu sebanyak 811. Sektor lapangan kerja di bidang perdagangan, hotel dan restoran pun tinggi. pada tahun yang sama lebih dari 30.000 orang menggantungkan hidup di bidang ini.
Tapi soal kesejahteraan, nanti dulu. Kesejahteraan buruh yang sedikitnya dijamin dengan adanya Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK), tidak berlaku bagi mayoritas karyawan hotel di Kota Batu. Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Batu, Purtomo, mengatakan jika hampir semua hotel di Kota Batu tidak membayarkan upah sesuai UMK yang berlaku.
Tahun 2019 UMK Kota Batu sebesar Rp 2.575.000. Dan dari hasil temuan kami, hanya dua hotel di Kota Batu yang menerapkan UMK. Padahal, seperti yang tertuang dalam Pasal 90 UU Ketenagakerjaan, setiap pengusaha dilarang membayar upah pekerjanya lebih rendah dari upah minimum. Jika tidak mampu membayar upah minimum maka perusahaan dapat meminta penangguhan.
Pengajuan permohonan penangguhan upah minimum tersebut ditujukan kepada Gubernur melalui Instansi yang menaungi bidang ketenagakerjaan Provinsi selambat-lambatnya 10 hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum. Dan selisih kekurangan pembayaran upah minimum selama masa penangguhan juga wajib dibayar oleh pengusaha.
Meski begitu, menurut keterangan Purtomo, hingga saat ini belum ada perusahaan hotel yang mengajukan penangguhan dengan alasan prosedur yang rumit.
Terkait hal ini, pakar hukum Syahrul Sajidin mengatakan, bahwasannya perusahaan yang tidak melakukan pembayaran upah sesuai UMK bisa dikenai sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.
“Sesuai namanya, UMK itu ya gaji paling minimum. Kalau itu saja tidak terpenuhi bagaimana dengan jaminan sosial, atau tunjangan lainnya bagi buruh bersangkutan?” tanya dosen hukum Universitas Brawijaya tersebut.
Menurutnya, hal ini juga disebabkan dengan preseden buruk soal penuntasan kasus pelanggaran pembayaran upah. “Belum ada satu pun yang pernah dikenai sanksi. Artinya penegakan hukum pun di sini lemah,” ujarnya.
Hubungan kerja, memang hanya melibatkan pihak pengusaha dan pekerja. Sehingga asas yang digunakan pun seringkali mengandalkan kesepakatan kedua belah pihak. Akan tetapi, Syahrul mengatakan bahwa dalam hubungan industrial terdapat pihak ketiga yakni pemerintah.
Menurut Syahrul, pemerintah harus hadir di tengah-tengah proses hubungan ini. “Pemerintah bisa memposisikan diri sebagai penyeimbang kedua belah pihak. Menurunkan ego salah satu pihak, dan mengangkat posisi pihak yang lain,” tegas Syahrul.
Advertisement