UNUSIA - BPJPH Jalin Sinergi Optimalisasi Sumber Daya Halal
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dan Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) menjalin kerja sama dalam Jaminan Produk Halal (JPH) dan Pengembangan Kelembagaan Perguruan Tinggi.
Sinergi ini ditandai penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPJPH Mastuki dan Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia Mochammad Maksum Mahfoedz. Hadir menyaksikan, Kepala Pusat Kerja Sama & Standardisasi Halal Siti Aminah.
Plt Kepala BPJPH Mastuki mengatakan, kerja sama ini merupakan bagian penting dalam mempercepat penyelenggaraan JPH di Indonesia. Mastuki berharap kerja sama tersebut dapat segera terimplementasi dengan mengoptimalkan jaringan sumber daya potensial yang dimiliki universitas.
"Kami melihat potensi sumber daya halal tersedia sangat besar di universitas. Dengan jaringan yang luas dan menjangkau seluruh Indonesia, UNUSIA yang berada di bawah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dapat membantu percepatan penyelenggaraan jaminan produk halal," kata Mastuki dalam keterangan Jumat 11 Juni 2021.
SDM Halal Pertama
Mastuki menjelaskan, sumber daya halal pertama adalah sumber daya insani. Banyak dosen dan akademisi di kampus yang memiliki kualifikasi pendidikan tinggi di kampus. Berbagai disiplin ilmu yang dimilikinya sangat relevan dengan kebutuhan JPH, terutama cakupan produk yang begitu luas.
"Jaminan produk halal menyangkut banyak hal. Tidak hanya terkait produk makanan dan minuman saja. Namun juga terkait obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Karenanya, sumber daya insani di perguruan tinggi sangat berkorelasi positif dengan pengembangan jaminan produk halal yang sangat luas ini," lanjutnya.
Cakupan Produk Halal
Dengan luasnya cakupan produk halal, mantan juru bicara Kemenag tersebut menyarankan agar perguruan tinggi dapat mengambil bidang tertentu sebagai fokus pengembangannya.
Dalam hal riset, misalnya perguruan tinggi dapat mengembangkan penelitian terkait bahan baku halal yang sangat dibutuhkan sektor industri. Juga terkait kebutuhan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dalam pengembangan produksi halal misalnya, yang hasilnya dapat menjadi informasi penting dalam mendukung pengambilan kebijakan tentang halal.
"Luasnya jaringan yang dimiliki UNUSIA juga merupakan sumber daya yang potensial. UNUSIA merupakan bagian dari NU (Nahdlatul Ulama), sehingga peran strategisnya dapat dioptimalkan dengan melibatkan struktur yang tersebar di semua provinsi untuk mengakselerasinya," imbuhnya.
Permudah Identifikasi
Luasnya jaringan keorganisasian yang dimiliki juga mempermudah identifikasi kebutuhan JPH yang ada di setiap daerah. Sebagai contoh, Rumah Potong Hewan (RPH) atau Rumah Potong Unggas (RPU) sebagai sektor penyedia bahan baku daging halal yang tersebar di mana-mana, merupakan sektor potensial yang dapat dikembangkan dengan berbasis pesantren atau masjid setempat.
"Dengan latar belakang yang ada dan diterapkan dengan berbasis masjid atau pesantren, tentu ini akan sangat efektif untuk percepatan pemenuhan kebutuhan daging halal yang merupakan salah satu bahan baku industri halal. Bahan ini sangat dibutuhkan di semua tingkatan industri dan memiliki titik kritis kehalalan yang tinggi," terangnya.
Komitmen UNUSIA Jakarta
Rektor UNUSIA Mochammad Maksum Mahfoedz mengatakan, komitmen lembaganya untuk berperan dalam pengembangan jaminan produk halal merupakan bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi di kampus yang dipimpinnya.
"UNUSIA siap untuk mendukung pemerintah dalam penyelenggaraan jaminan produk halal. Khususnya dalam ikut membantu small enterprise (UMK) untuk dapat melaksanakan sertifikasi halal. Dan ini adalah bagian dari khidmat kita di NU, dan tentu khidmad yang diemban UNUSIA dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi," terang Mochammad Maksum.