Unusa Dipercaya Kemendikbud Selenggarakan Diklat Kepala Sekolah
Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa) dipercaya oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk meningkatkan kompetensi kepala sekolah.
Peningkatan kompetensi ini dilakukan dengan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan (Diklat) bagi kepala sekolah.
Amanah ini tertuang dalam kesepakatan antara Unusa dengan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) Kemendikbud yang ditandatangani pada 12 Juli 2019 tersebut.
Rektor Universitas NU Surabaya, Prof Dr Achmad Jazidie mengatakan atas kepercayaan Kemendikbud dengan menunjuk Unusa sebagai pelaksana Diklat Kepala Sekolah, makin mengukuhkan komitmen Unusa dalam ikut serta meningkatkan mutu pendidikan.
"Unusa melalui Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) berkomitmen untuk terus ikut dalam meningkatkan mutu pendidikan. Sebelumnya Unusa juga ditunjuk menyelenggarakan pendidikan profes guru (PPG) SD dari Kemenristekdikti. Ini sudah tahun ke lima," ujarnya, Rabu, 31 Juli 2019.
Jazidie menambahkan, saat ini pemerintah mensyaratkan calon kepala sekolah harus melalui pendidikan dan pelatihan. Berbeda pada zaman dulu, kepala sekolah bisa diangkat dari guru apa saja tanpa memiliki kompetensi.
“Dulu untuk menjadi kepala sekolah tidak perlu Diklat, kini Kementerian mensyaratkan untuk itu, dan pengalaman Unusa dalam melakasanakan PPG SD saya pikir menjadi salah satu pertimbangan dalam penunjukan Diklat Kepala Sekolah,” katanya.
Sementara, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Dr Supriano mengatakan, penetapan Lembaga Penyelenggara Diklat (LPD) berkaitan dalam penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah (PPKS) merupakan amanah yang tertuang dalam Permendikbud No. 6 tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, dimana disebutkan bahwa setiap kepala sekolah wajib memiliki sertifikat calon kepala sekolah.
"Dengan diberikannya kedudukan yang jelas seperti itu maka seorang yang menjabat sebagai Kepala Sekolah, selain memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) juga diwajibkan memiliki NUKS (Nomor Unik Kepala Sekolah)," ujarnya.
Bila NRG diperoleh dari proses sertifikasi untuk memperoleh tunjangan profresi, maka NUKS diperoleh melalui pelatihan Penguatan Kepala Sekolah atau Diklat Calon Kepala Sekolah untuk memperoleh tunjangan sebagai kepala sekolah.
Ia memaparkan, data tahun 2019 menunjukkan dari total jumlah kepala sekolah formal sebanyak 311.933 yang memiliki NUKS baru 81.904 sedang sisanya 230.029 belum memiliki NUKS.
Lanjutnya, dari jumlah 230.029 yang menduduki jabatan kepala sekolah sebelum 9 April 2018 adalah, sebanyak 210.368, sehingga wajib mengikuti program pelatihan penguatan kepala sekolah. Sedang yang diangkat setelah 9 April 2018, sebanyak 19.661 dan wajib mengikuti Diklat Calon Kepala Sekolah.
"Bagi kepala sekolah yang sedang menjabat, namun belum memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan atau Pelatihan Calon kepala sekolah wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan penguatan kepala sekolah. Bila tidak lulus, diberi kesempatan untuk mengulang lagi paling banyak dua kali. Jika setelah mengulang sebanyak dua kali tetap dinyatakan tidak lulus, maka akan diberhentikan sebagai kepala sekolah berdasarkan usulan Dirjen GTK," katanya. (pts)