Untungkan Segelintir Pihak, Anggota FPKS Tolak Revisi UU IKN
Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama menanggapi Panitia Kerja DPR yang telah menyetujui RUU tentang perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Dengan persetujuan di tingkat Panja ini, draf RUU tersebut akan segera dibawa ke rapat paripurna DPR untuk pengesahan yang ditargetkan pada Oktober mendatang.
“FPKS sendiri memiliki keyakinan bahwa munculnya revisi terhadap UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara ini dilatarbelakangi oleh sulitnya pemerintah memperoleh dukungan investor untuk pengembangan IKN.
Per September 2023, dari 270 calon investor hanya 9 investor yang akan menandatangani perjanjian kerja sama. Sehingga tidak heran jika muatan revisi UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara tersebut akan sangat menguntungkan investor,” kata Suryadi, Sabtu 23 September 2023.
Hal ini dapat terlihat pada rancangan Pasal 16A yang disisipkan untuk mengatur lebih lanjut Pasal 16 ayat 7 undang-undang lama terkait wewenang Otorita Ibu Kota Nusantara untuk mengikatkan diri dengan setiap individu atau badan hukum dalam perjanjian hak atas tanah.
“Yang menjadi pokok permasalahan adalah jangka waktu pemberian berbagai jenis hak atas tanah tersebut sangat panjang. HGU, misalnya, kelak dapat diberikan dalam dua siklus, masing-masing dengan jangka waktu paling lama 95 tahun yang jika ditotal maka pemegang HGU dapat menguasai tanah di wilayah IKN selama 190 tahun atau hampir dua abad lamanya,” ujarnya.
Skema berupa dua siklus pemberian hak atas tanah, kata SJP, juga diberlakukan pada HGB dan hak pakai. Bedanya, jangka waktu di setiap siklus HGB dan hak pakai ini hanya 80 tahun. Sehingga jika ditotal, pemegang hak bisa memanfaatkan dua jenis hak atas tanah tersebut selama 160 tahun.
“Aturan baru ini jelas menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap investor, dan sebaliknya abai terhadap kepentingan rakyat yang lebih luas dan tidak sesuai dengan semangat yang tertera dalam Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960 yang menyatakan bahwa pemberian hak dilakukan secara bertahap dan bersyarat," tegas Anggota Komisi V DPR RI ini.
"Apalagi, pemberian konsesi ini tanpa disertai mekanisme kontrol berupa pemberian sanksi dan pencabutan hak dan evaluasi yang jelas kepada pemegang HGU dan juga Hak Pakai,” tambahnya.
Perihal pendanaan IKN juga, imbuh SJP, menjadi perhatian khusus Fraksi PKS, khususnya soal pembiayaan utang Ibu Kota Nusantara sebagaimana tertera pada Pasal 24B (1) ayat 3 yang menyatakan bahwa Pemerintah Pusat dapat memberikan jaminan atas pembiayaan utang Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai dengan mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
“Artinya, beban APBN berpotensi akan semakin bertambah berat karena menjadi penjamin atas pembiayaan utang Otorita IKN. Padahal, baru saja Menkeu menerbitkan PMK 89 Tahun 2023 yang memberi peluang penjaminan utang dari APBN untuk proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung,” jelas Suryadi.
Oleh sebab itu, lanjut SJP, FPKS sekali lagi menyatakan penolakannya terhadap revisi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN), di mana dengan skema HGU yang hampir 2 abad lamanya dan adanya potensi beban tambahan terhadap APBN akibat utang Otorita IKN.
“Maka jelas sekali bahwa revisi UU ini hanya untuk menguntungkan segelintir orang yaitu para investor dan mengabaikan kepentingan rakyat banyak. Hal ini juga semakin memperlihatkan bahwa pemindahan IKN dari Jakarta ke Nusantara sejak awal bukanlah ide yang bagus. Sebab jika pemindahan ini merupakan ide yang bagus dan terkonsep baik maka investor tentu akan datang dengan sendirinya," kata anggota Fraksi PKS.
Advertisement