Untuk Sejahterakan Nelayan, Pemerintah Keluarkan Kartu Kusuka
Tidak banyak yang tahu pemerintah mengeluarkan kartu yang diberi nama Kartu Kusuka. Singkatan dari Kartu Pelaku Usaha Bidang Kelautan dan Perikanan. Kartu ini dikeluarkan untuk kesejahteraan para nelayan.
Tokoh Nelayan Sumatera Utara meminta kepada nelayan tradisional di daerah itu, agar dapat menggunakan Kartu Kelautan dan Perikanan atau "Kusuka" yang telah dimiliki untuk mengatasi persoalan ekonomi.
"Kartu Kusuka itu, harus digunakan dengan sebaik-baiknya dan jangan disalahgunakan," kata Tokoh Nelayan Sumut, Nazli, di Medan, Jumat.
Kartu Kusuka itu, menurut dia, memang diprogramkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk membantau nelayan kecil.
"Melalui Kartu Kusuka itu, juga dapat memudahkan para nelayan untuk mendapatkan pinjaman dari perbankan dengan bunga yang cukup kecil dan dapat terjangkau, serta tidak memberatkan," ujar Nazli.
Ia mengatakan, kartu tersebut, juga untuk menghindari agar nelayan tidak bergantung dengan rentenir atau "pengijon".
Karena, selama ini banyak nelayan yang mempunyai utang dengan rentenir dan mereka tidak mampu membayarnya.
"Bahkan, rentenir tersebut mengambil rumah nelayan yang terlilit utang itu," ucap dia.
Nazli menyebutkan, dengan adanya kartu Kusuka itu, maka nelayan yang ada di Sumatera Utara (Sumut) dapat secara bertahap membangun perekonomin mereka yang telah hancur.
Ia meminta, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sumut, maupun DKP Kabupaten/Kota agar memberikan kartu Kusuka kepada seluruh nelayan.
Selain itu, kartu Kusuka yang diberikan oleh KKP dapat digunakan untuk mengurus keperluan asuransi kecelakaan di laut, untuk berobat, dan biaya pendidikan anak yang se dang sekolah.
"Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2017, tentang kartu "Kusuka" tidak hanya untuk nelayan, melainkan juga pelaku usaha kelautan dan perikanan, pengusaha tambak, dan juga pengecer ikan," kata Tokoh Nelayan Sumut itu.