Untuk Pertama Kali Qatar Gelar Pemilu Legislatif
Qatar bersiap untuk pemilihan legislatif pertama dalam sejarahnya, yang oleh para analis disebut sebagai langkah untuk meningkatkan partisipasi politik bagi warga negara di negara Teluk itu.
Warga Qatar akan memilih 30 orang atau dua pertiga dari 45 kursi yang ada Dewan Syura, sebuah badan penasihat dan legislatif yang sebenarnya sudah ada sejak 1972. Dewan Syura bertanggung jawab untuk menyetujui, menolak dan mengeluarkan kebijakan umum negara dan draft undang-undanga, serta mengendalikan anggaran negara. Sesuai konstitusi negara tahun 2004, Emir akan menunjuk 15 anggota yang tersisa.
Giorgio Cafiero, CEO dan pendiri Gulf State Analytics, sebuah perusahaan konsultan geopolitik, mengatakan pemungutan suara itu tidak akan mengubah negara itu menjadi demokratis. “Tapi setidaknya kita bisa melihatnya sebagai langkah ke arah itu. Pemilu ini semakin mendorong Qatar menuju sistem pemerintahan yang lebih representatif,” katanya.
Partai politik dilarang di Qatar, tetapi warga negara diizinkan untuk memilih dalam pemilihan kota. Namun undang-undang pemilihan, yang membedakan antara warga negara Qatar yang dinaturalisasi dan warga asli Qatar, telah menuai kritik dari kelompok hak asasi manusia dan warga negara yang dinaturalisasi. Menurut mereka, undang-undang itu secara efektif mencabut hak ribuan warga Qatar untuk memilih atau mencalonkan diri.
Undang-undang tersebut, yang disetujui oleh Emir Sheikh Tamim bin Hamad Al Thani pada bulan Juli lalu, menyatakan bahwa warga negara yang berusia di atas 18 tahun, yang kewarganegaraan aslinya adalah Qatar atau dianggap dinaturalisasi tetapi dapat membuktikan bahwa kakek mereka lahir di Qatar, dapat memilih. Namun, warga negara naturalisasi lainnya tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai badan legislatif, dan tidak diberi hak untuk memilih.
“Upaya Qatar untuk membangun partisipasi warga negara dalam pemerintahan bisa menjadi momen bagus, tetapi telah dinodai dengan perbedaan hak antara warga negara asli dan warga negara naturalisasi,” kata Adam Coogle, wakil direktur Timur Tengah di Human Rights Watch bulan lalu. “Undang-undang baru hanya mengingatkan warga Qatar bahwa mereka tidak semua sama.”
Protes skala kecil muncul bulan Agustus lalu, sebagian besar dari anggota suku semi-nomaden al-Murra yang dipengaruhi oleh undang-undang pemilihan kewarganegaraan, dan setidaknya 15 orang ditangkap, menurut Human Rights Watch.
Bulan September Kantor Komunikasi Pemerintah Qatar menyatakan selama proses pendaftaran pemilih, sejumlah kecil warga ditangkap karena melanggar Hukum Qatar untuk hasutan ujaran kebencian, perilaku online yang kasar terhadap pemilih, dan hasutan kekerasan terhadap hukum. aparat penegak hukum dan anggota masyarakat umum lainnya.
Keterlibatan wanita
Sekitar 294 calon Dewan Syura di 30 daerah pemilihan telah mendaftar untuk pemilihan, termasuk 29 perempuan. Menurut seroang caleg perempuan, Aisha al-Kuwari, Qatar berada di puncak apabila memiliki anggota perempuan di Dewan Syura.
“Perempuan Qatar sedang menjalani eksperimen dasar untuk mendorong masyarakat lebih menerima perempuan, jika mereka bisa membuktikan diri apabila terpilih di Dewan Syura, Dewan Menteri atau posisi kepemimpinan lainnya,” katanya kepada Al Jazeera. (*)
Advertisement