Untuk Nikah, Pegawai Honorer ini Jual Surat Bebas Covid-19 Palsu
Butuh biaya untuk tambahan nikah, inilah yang menjadi alasan seorang pegawai honorer di Mojokerto nekat menjual surat keterangan bebas Covid-19 palsu.
Pelaku diketahui sebagai petugas bagian loket pelayanan di UPT Puskesmas Pungging, Mojokerto sejak tahun 2019 silam. Ia adalah Bagus Dwi Wahyu Rahmadani, 26 tahun, warga Desa Mojorejo, Kecamatan Pungging.
Kepada Polisi Bagus mengaku keuntungan dari menjual surat keterangan bebas Covid-19 itu untuk biaya pernikahan.
"Uangnya untuk tambahan mau menikah," kata Bagus saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Jumat 23 April 2021.
Bagus juga mengaku mendapatkan keuntungan dari surat keterangan bebas Covid-19 itu sebesar Rp 150 ribu dan Rp 1 juta rupiah pada aksi keduanya.
"Sudah dua kali. Sebenarnya pertama ingin membantu kemudian mencari uang," ujar Bagus.
Bagus sudah dua kali melakukan kejahatan tesebut. Pertama pada 25 Januari 2021, tersangka membuat satu lembar surat keterangan hasil tes swab antigen palsu dengan mematok tarif Rp 150.000.
Ia memberikan surat bebas Covid-19 palsu kepada pemohon bernama Sulton, saat itu Sulton membutuhkan surat keterangan bebas Covid-19 untuk melakukan pemberangkatan dari Surabaya ke Makassar.
Aksi yang kedua pada 13 April 2021, Bagus memalsukan 10 lembar surat hasil tes swab antigen sekaligus.
Tersangka memberikan surat keterangan bebas Covid-19 palsu itu ke 10 anak yang akan mengikuti seleksi tim sepakbola di Sidoarjo. Salah satunya adalah anak Sulton, pemohon yang meminta surat bebas Covid-19 kepada tersangka pertama kali.
Mereka dihargai Rp 120 ribu untuk satu lembar surat keterangan bebas Covid-19. Saat itu tersangka menerima uang Rp 1 juta rupiah. Ia memberikan komisi sebesar Rp 20 ribu per lembar surat kepada Sulton atas jasanya.
Ia membuat surat keterangan bebas Covid-19 itu di Puskesmas tempat ia bekerja saat sore hari. "Format dan kops nya sudah ada di komputer, saya mengetik ulang surat tesebut mengganti pada bagian hasil," kata Bagus.
Akibat perbuatannya, Bagus tak hanya terancam hukuman penjara. Ia juga terancam dipecat dari jabatannya sebagai pegawai honorer Pemkab Mojokerto.
"Sesuai dengan aturan, tersangka adalah pegawai honorer melanggar hukum, makan akan diberhentikan," tegas Asisten 1 Sekda Pemkab Mojokerto Didik Khusnul Yakin kepada wartawan.
Didik menjelaskan, surat keterangan bebas Covid-19 hanya dikeluarkan oleh UPT Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kabupaten Mojokerto. Ia menyebut Puskesmas hanya berhak memfasilitasi warganya yang ingin mendapatkan surat keterangan bebas Covid-19.
"Untuk tes bebas Covid-19 yang punya kewenangan adalah UPT Labkesda bukan Puskesmas. Puskesmas hanya memfasilitasi yang mengatur ke Labkesda," kata Didik.
Sementara Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap Sulton, seorang yang pertama kali menggunakan jasa tersangka untuk membuat surat keterangan bebas Covid-19 palsu.
"Saat ini kami melakukan pendalaman, apakah pembuatan saudara Sulton ini sengaja untuk mencari jalan keluar lulus tidak melalui tes. Atau memang tidak mengetahui proses pembuatan surat keterangan bebas Covid-19 tesebut," tandasnya.
Dari tangan tersangka Polisi mengamankan barang bukti berupa lembaran surat keterangan bebas Covid-19 palsu, seperangkat komputer beserta printer, satu unit handphone dan satu buah stempel milik Puskesmas.
Advertisement