Untuk Masuk SMP, Seorang Remaja 14 Tahun Mau Saja Dijual Tantenya
Seorang remaja, DSP berusia 14 tahun asal Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, ternyata secara suka rela dijual oleh tantenya sendiri ke pria hidung belang.
Hal itu dilakukan korban untuk biaya masuk sekolah menengah pertama (SMP). Korban pun rela dijual dengan harga Rp10 juta.
Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Syarif Ginting mengatakan korban dan adiknya PA, 9 tahun sejak kecil tinggal bersama kakeknya yang hanya bekerja sebagai buruh serabutan.
"Ayah dan ibunya pergi telah pergi meninggalkan mereka," katanya, Rabu.
Beruntung, sebelum korban diserahkan ke pria hidung belang, petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal berhasil menyelamatkan korban.
Korban diselamatkan di Hotel Milala, Desa Mulirejo, Kecamatan Sunggal. Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan dua tersangka perdagangan anak yakni SA alias Sri, 40 tahun dan SZ, 23 tahun.
Keduanya merupakan warga Jalan Kesatria, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.
"Mendapat informasi saya bersama tim Pegasus Polsek Sunggal langsung menindaklanjuti info tersebut. Kami menuju TKP yang berada di Jalan Binjai km 13, tepatnya di sebuah hotel Milala," ujarnya.
Setibanya di hotel, petugas melakukan penyamaran menjadi pembeli korban tersebut, dengan memberikan uang kepada pelaku sebesar Rp5 juta.
"Dengan alasan sisanya akan ditransfer," ungkapnya.
Kemudian, petugas menemui pelaku yang berjumlah dua orang berinisial AS alias Sri sebagai germo, dan SZ adalah adik dari orangtua korban.
"Mereka mengatakan akan menjual anak tersebut sebesar sepuluh juta rupiah," jelasnya.
Ketika pelaku akan pergi, lanjutnya, petugas yang sudah bersiap-siap di halaman hotel segera menangkap keduanya.
"Kami menangkap pelaku dan membawanya beserta korban ke Polsek Sunggal untuk dimintai keterangan," ungkapnya.
Atas perbuatan pelaku, keduanya dikenakan pasal tindak pidana penjualan orang di bawah umur, sebagai mana dimaksud dalam pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(an/ar)