Untuk Jadi Dirut PDAM, Ayatullah Setor Rp600 Juta ke Bupati Kudus
Ayatullah Humaini harus mengeluarkan Rp600 juta untuk menduduki jabatan sebagai Direktur Utama PDAM Kabupaten Kudus. Uang tersebut disetorkan kepada Bupati Kudus M. Tamzil.
Hal tersebut terungkap dalam sidang dugaan pungutan dalam proses seleksi pegawai PDAM Kabupaten Kudus yang digelar secara daring di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum Sri Heryono mengatakan bahwa terdakwa Ayatullah Humaini menemui dua anggota tim pemenangan M. Tamzil yang bernama Munjahid dan Sudibyo pada bulan Juni 2018.
Dalam pertemuan itu, kata dia, Humaini menyampaikan keinginannya untuk menjadi Dirut PDAM yang akan didanai pencalonannya itu oleh Sukma Oni Iswardana, pengusaha asal Kudus yang dijanjikan akan mendapat proyek di BUMD itu.
"Uang Rp600 juta tersebut kemudian diberikan kepada Munjahid dan Sudibyo dalam tiga tahap," kata Heryono dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Arkanu.
Dalam kesepakatan dengan Sukma Oni, lanjut dia, terdakwa Ayatullah Humaini menyatakan akan mengembalikan uang tersebut melalui pungutan dalam seleksi pegawai jika telah diangkat sebagai Dirut PDAM.
Dalam seleksi calon Dirut PDAM, menurut Heryono, terdakwa Ayatullah Humaini sebenarnya tidak disarankan untuk menjabat sebagai pimpinan BUMD tersebut.
"Namun, terdakwa tetap diangkat oleh Bupati M. Tamzil sebagai dirut untuk periode 2019-2024," katanya.
Direktur Utama PDAM Kabupaten Kudus Ayatullah Humaini diadili kasus dugaan pengutan sejumlah uang dalam proses pengangkatan pegawai di lingkungan badan usaha milik daerah tersebut yang totalnya mencapai Rp720 juta.
Terdakwa mensyaratkan pembayaran sejumlah uang bagi delapan pegawai kontrak di lingkungan PDAM yang ingin diangkat sebagai pegawai.
Para pegawai kontrak yang ingin diangkat diharuskan bayar yang sebesar Rp75 juta per orang.
Dari uang yang harus dibayarkan tersebut, calon pegawai diwajibkan membayar uang muka sebesar Rp10 juta yang harus dilunasi setelah memperoleh SK pengangkatan.
Uang hasil pungutan dalam pengangkatan pegawai itu sendiri, kata Heryono, Rp77 juta di antaranya dinikmati langsung oleh terdakwa, sementara Rp643 juta sisanya diserahkan kepada Sukma Oni Iswardani.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 12 Huruf e atau Pasal 11 atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Advertisement