Unmuh Sumatera Barat Berhentikan Dosen LGBT
Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat (UMSB) memberhentikan oknum dosen berinisial Z yang diduga melakukan praktik LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) dengan oknum mahasiswa di rumah kontrakannya di Padang.
Pemecatan itu didukung Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit. Menurut Wagub Sumbar, seharusnya dosen menjadi contoh yang baik bagi mahasiswa dan ikut memberikan pendidikan karakter. "Yang bersangkutan harus diberhentikan," katanya di Padang, Rabu.
Ia menyebut agar kejadian serupa tidak terjadi lagi, pihak perguruan tinggi atau kampus yang ada di Sumbar harus memberikan pemahaman kepada dosen dan mahasiswanya tentang bahaya perilaku Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).
Perilaku menyimpang itu, katanya, dapat merusak generasi muda serta bertentangan dengan norma agama, adat dan budaya di Minangkabau.
"LGBT ini tidak dapat dibiarkan karena bisa merusak generasi kita. Seluruh masyarakat serta generasi muda di Sumbar harus diberikan pemahaman tentang hal ini," ujarnya.
Selain itu, Pemprov Sumbar saat ini tengah menyusun Perda sanksi terkait perilaku penyimpang itu. Sanksi itu bisa berupa sanksi adat.
"Mudah-mudahan nanti DPRD dapat mengakomodasi Perda ini," katanya.
Sebelumnya, dua orang laki-laki digerebek warga, Sabtu malam 31 Agustus lalu di sebuah rumah kontrakan di Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Kedua pasangan tersebut masing-masing berinisial Z, 55 tahun, dan pasangannya berinisial DAF, 23 tahun, seorang mahasiswa.
Sementara Rektor Universitas Muhammadiyah Sumbar Dr Riki Saputra mengatakan oknum dosen inisial Z diberhentikan dari kampus UMSB terhitung, Selasa kemarin berdasarkan rapat pimpinan rektorat, BPH (yayasan). Karena oknum dosen Z adalah ASN yang ditugaskan ke UMSB, dosen tersebut dikembalikan ke LL DIKTI.(an/ar)