Demo di Depan Grahadi, Jaka Jatim Jelaskan Dana Hibah APBD Jatim 2019-2023
Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) melakukan demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi, dengan pokok tuntutan meminta supaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercepat pengusutan kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim.
Koordinator aksi Jaka Jatim Musfiq menjelaskan, persoalan dana hibah tersebut tidak bisa terlepas dari peran sejumlah pejabat pemegang kekuasaan eksekutif di Provinsi Jawa Timur
Sebab, lanjut Musfiq, setiap kebijakan maupun realisasi keuangan daerah berdasarkan peraturan dan harus berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jatim pada masa jabatan 2019-2024.
"Dalam hal ini adalah mantan Gubernur Jawa Timur dan Wakilnya yang maju kembali dalam Pilkada 2024, serta peran Sekretaris Daerah dan kepala OPD di lingkungan Pemprov Jatim selaku panitia pelaksana kegiatan Pemerintah Provinsi Jawa Timur," ucapnya, Selasa 1 Oktober 2024.
Berdasarkan hasil kajian dari Jaka Jatim, anggaran dana hibah pada APBD Provinsi Jawa Timur sejak Tahun Anggaran 2019 hingga 2023 memiliki nilai yang sangat fantastis, dengan rincian sebagai berikut:
- Dana Hibah ABPD Provinsi Jatim 2019 tercatat Rp8.576.571.520.945,20. Sesudah Perubahan APBD 2019 menjadi Rp8.897.604.957.124,00 (Rp8,8 triliun)
- Dana Hibah ABPD Provinsi Jatim 2020 tercatat Rp9.514.406.648.901,00. Sesudah Perubahan APBD 2020 menjadi Rp 10.080.713.190.142.00 (Rp10 triliun)
- Dana Hibah ABPD Provinsi Jatim 2021 Rp8.988.623.474.551,49. Sesudah Perubahan APBD menjadi Rp9.259.050.001.270.00 (Rp9,2 triliun)
- Dana Hibah APBD Provinsi Jatim 2022 tercatat Rp5.381.891.160.168,44. Sesudah Perubahan APBD menjadi Rp5.510.904.838.458,00 (Rp5,5 triliun)
- Dana Hibah ABPD Provinsi Jatim 2023 tercatat Rp4.764.928.121.825,00. Sesudah Perubahan APBD 2023 menjadi Rp4.847.175.737.096.00 (Rp4,8 triliun).
Berdasarkan angka nominal dana hibah sejak 2019 hingga 2023 tersebut, Musfiq menegaskan, mustahil anggaran dana sebesar itu dapat terealisasi bila tidak ada persetujuan dari Gubernur. Menurutnya, dana tersebut seharusnya dapat digunakan untuk menjamin kesejahteraan masyarakat Jawa Timur.
Namun kenyataannya, para pemangku kebijakan justru menggunakannya untuk memperkaya diri dan golongan tertentu semata, bukan dipergunakan untuk mengentaskan kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan pemberdayaan ekonomi makro masyarakat luas.
"Dari platform anggaran setiap tahunnya, dana hibah yang dikelola oleh Pemprov Jatim jumlahnya sangat luar biasa dan seharusnya dapat menjamin kesejahteraan masyarakat Jawa Timur apabila anggaran tersebut dikelola secara protesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.
Advertisement