Universitas Brawijaya Buka Pintu untuk Kampanye 3 Paslon Pilkada Malang, Ada Syaratnya
Pilkada Kota Malang 2024 memasuki masa kampanye. Universitas Brawijaya mempersilakan tiga pasangan calon untuk kampanye di dalam kampus mereka. Asalkan telah mengantongi surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Rektor Universitas Brawijaya Prof Widodo menyebut kampany di lingkungan kampus harus mengikuti aturan yang berlaku, dalam hal ini sesuai mekanisme di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024. "Pasangan calon bisa datang kami terbuka, tetapi harus ada surat dari KPU," kata Prof Widodo, dikutip dari Antara, Jumat 27 September 2024.
Berdasarkan aturan Pasal 57 ayat (3) PKPU Nomor 13 Tahun 2024 dijelaskan bahwa pelaksanaan kampanye di lingkungan perguruan tinggi dilakukan dengan tidak mengganggu fungsi dan peruntukannya, serta tak melibatkan anak.
Kemudian, di dalam Pasal 58 ayat (3) menyebut kampanye yang dilaksanakan di perguruan tinggi dilaksanakan pada Sabtu atau Minggu. Adapun mekanisme pelaksanaannya yang tertuang di dalam Pasal 58 ayat (4) adalah diselenggarakan dengan pertemuan terbatas, tatap muka, dan daring.
Selanjutnya, di Pasal 59 ayat (1) disebutkan setiap penghubungan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota menyampaikan permohonan izin kegiatan kampanye kepada penanggung jawab perguruan tinggi. "Kemudian saat acara tidak boleh ada aturannya juga yang melarang membawa atribut dalam bentuk apapun," katanya.
Ia juga mengingatkan bila terjadi pelanggaran ketika kampanye di dalam kampus, agar segera dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). UB juga menyiapkan sanksi jika pelaku pelanggaran berasal dari internal mereka. "Kalau ada temuan bisa dilaporkan ke Bawaslu. Jika itu yang melakukan civitas kami tentu ada sanksi," lanjutnya.
Diketahui, masa kampanye Pilkada 2024 diselenggarakan sejak 25 September hingga 23 November 2024. Terdapat tiga paslon Pilkada Kota Malang 2024. Yaitu Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin nomor urut 1, Heri Cahyono-Ganisa Pratiwi Rumpoko nomor urut 2, dan M Anton-Dimyati Ayatullah nomor urut 3.