UNIQLO Gugat Shein Tiru Desain Tas
Merek fashion raksasa asal Jepang, UNIQLO mengambil tindakan hukum terhadap perusahaan fashion asal Cina, Shein. Tuduhan Fast Retailing, perusahaan yang menaungi UNIQLO, Shein telah meniru atau produk imitasi tas selempang mini bulat alias round mini shoulder bag UNIQLO. Tas ini pernah viral di TikTok pada tahun 2022 dan 2023.
UNIQLO mengajukan gugatan terhadap Roadget Business Pte, Fashion Choice Pte., dan Shein Japan Co., di Pengadilan Distrik Tokyo pada 28 Desember 2023.
"Perusahaan mengajukan pengaduan ini karena menilai bentuk produk tiruan yang dijual Shein sangat mirip dengan produknya sendiri," jelas Fast Retailing dalam keterangannya.
"Penjualan produk tiruan oleh Shein secara signifikan melemahkan tingkat kepercayaan pelanggan yang tinggi terhadap kualitas merek UNIQLO dan produknya," tandasnya.
Melansir TIME, tas bahu yang dijual sekitar Rp300 ribu ini jadi hit global. Tas ini dijuluki sebagai "Mary Poppins" yang ajaib, meskipun kecil, tas ini dapat menyimpan banyak barang.
Karena itu, UNIQLO telah memperingatkan konsumen tentang produk palsu dan item serupa yang dijual secara online. Sementara itu, perwakilan Shein berbasis di Singapura, tidak segera menanggapi permintaan komentar TIME.
Shein Siap Kooperatif
Dalam Pasal 2 UU Pencegahan Persaingan Tidak Sehat juga tertulis adanya larangan penggunaan merek dagang atau gaya dagang orang lain dengan cara yang "mungkin menyesatkan" konsumen sehubungan dengan kualitas barang dan mungkin merek dari produk itu sendiri, dikutip dari The Fashion Law.
Menanggapi gugatan UNIQLO tersebut, pihak Shein akan kooperatif selama proses penyelidikan dilakukan. Shein juga mengatakan, mereka sangat menghormati hak kekayaan intelektual dari perusahaan lain, khususnya UNIQLO.
Sebagai informasi, Fast Retailing, penjual pakaian terbesar di Jepang membuka toko UNIQLO pertama kali pada 1984. Saat ini, cabang UNIQLO sudah berkembang hingga 2.500 toko di seluruh dunia, termasuk di Indonesia.
Tuntutan Brand Mewah ke Produk Tiruan
adidas
Tuntutan serupa telah diajukan merek pakaian olahraga Jerman adidas terhadap jenama New York, Thom Browne. Gugatan yang sudah diajukan sejak 2021 ini telah kembali ke pengadilan sekali lagi pada Desember 2023.
Browne digugat karena menggunakan empat garis. adidas mengklaim bahwa hal itu memicu kebingungan dengan desain "tiga garis" ikonis merek olahraga tersebut.
Gucci
Gucci menggugat merek dagang produsen kaus Jepang, Parodys, yang memiliki rekam jejak meniru logo merek fesyen mewah. Produk CUGGL milik Nobuaki Kurokawa.
Komplain yang diajukan Gucci adalah garis tersebut mengaburkan bagian-bagian dari huruf yang akan mengungkap mereka untuk terbaca sebagai CUGGL. Mengingat Gucci adalah merek terkenal secara internasional, siapa pun yang hanya melihat bagian atas huruf-huruf itu akan menganggap mereka mengarang kata Gucci.
Manolo Blahnik
Manolo Blahnik, label sepatu ternama berbasis di Inggris, memenangi gugatan hukum agar bisa menggunakan nama merek tersebut di China lewat perjuangan hukum selama 22 tahun.
Pengadilan tertinggi Tiongkok membatalkan merek dagang yang menggunakan nama Manolo Blahnik milik pengusaha sepatu Tiongkok, Fang Yuzhou.
Advertisement