Ungkap Suap KPU, Kompol Rossa ‘Diberhentikan’ jadi Penyidik KPK
Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) menyayangkan pengembalian penyidik KPK Kompol Rossa Purbo Bekti ke Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
"Mas Rossa tidak pernah menerima surat pemberhentian dari KPK ataupun diantarkan pihak KPK ke Mabes Polri untuk dikembalikan," ucap Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap seperti dikutip dari Antara, Rabu, 5 Februari 2020.
Kemudian, kata Yudi, Rossa juga tidak pernah mendapatkan pemberitahuan kapan tepatnya diberhentikan dari KPK dan apa alasan jelasnya karena tidak pernah ada pelanggaran disiplin atau sanksi etik yang dilakukan dirinya.
Oleh karena itu, katanya, saat ini yang bersangkutan tetap melaksanakan tugas seperti biasa untuk memberantas korupsi. Selain itu, Yudi juga menyatakan bahwa Rossa juga sudah mendapat surat tugas dari atasannya untuk suatu penugasan.
"Bahwa Mas Rossa masih ingin bekerja sebagai penyidik KPK apalagi sudah ada pernyataan dari Mabes Polri menyatakan bahwa Mas Rossa tidak ditarik karena masa tugasnya masih sampai September 2020," ungkapnya.
WP KPK pun menyayangkan pengembalian sepihak dan tiba-tiba tersebut karena seharusnya Rossa diberikan penghargaan atas prestasinya mengungkap kasus korupsi, seperti operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Sehingga pengembalian ini seharusnya dibatalkan karena Mabes Polri pun tidak masalah Kompol Rossa tetap bekerja di KPK," ucap Yudi.
Ia pun mengucapkan terima kasih kepada Polri yang berkomitmen membantu KPK dalam pemberantasan korupsi dengan tidak menarik anggotanya sebelum waktunya.
"Karena gaji Mas Rossa di KPK bulan Februari 2020 tidak dibayarkan sehingga tidak bisa untuk menafkahi keluarga, kami sudah menyampaikan kepada Mas Rossa, pegawai KPK siap urunan membantu untuk biaya sekolah anak, biaya berobat, transportasi, dan biaya lainnya yang mendesak," kata Yudi.