Ungkap Seorang Penyewa Kamar, Tapi Tidak Diperiksa
Kuasa hukum Vanessa Angel, Milano Lubis, menyebut ada satu nama yang terungkap dalam persidangan kasus yang kini menjerat kliennya.
Nama tersebut adalah Joshua yang disebut orang yang diduga membooking dua kamar hotel yang menjadi lokasi penggerebekan Vanessa, 5 Januari 2019 lalu.
Nama itu terungkap dari keterangan dua saksi yang merupakan pegawai Hotel Vasa, mereka adalah Security Hotel Mukti Eka, dan housekeeping Hotel Vasa I Gede Putu.
"Dari keterangan saksi pihak hotel menyebut ada satu nama yang menyewa dua kamar namanya Joshua," kata Milano, usai persidangan yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, 16 Mei 2019.
Menurut Milano, Joshua adalah nama baru karena di BAP maupun dalam dakwaan tidak menyebut nama Joshua. Joshua, pada penyidikan kemungkinan tak pernah diperiksa.
Karena itu, Milano mempertanyakan alasan Joshua tidak diperiksa. Padahal, jika ingin identitas penyewa kamar hotel tentu mudah diketahui kepolisian, bahkan sejak awal kasus ini. Menurutnya, hal ini semakin memperpanjang deretan kejanggalan dalam kasus yang tengah menjerat kliennya tersebut.
"Joshua ini tidak pernah diperiksa, tidak pernah dicari juga. Padahal, menurut pihak hotel ada identitas yang dititipkan. Kalau booking kamar kan harus ada identitas dan jaminan. Nah, ktp Joshua juga ada, tapi mengapa tidak diperiksa," ujarnya.
Kejanggalan dalam kasus ini, kata Milano, makin diperparah dari keterangan saksi yang menyebutkan bahwa bukti rekaman CCTV di Hotel Vasa, juga tak pernah diminta oleh pihak kepolisian sejak awal kasus.
"Malah tadi saksi mengatakan, sempat ada upaya yang ingin menghapus rekaman CCTV itu. Kalau ada niatan membuka rekaman itu, mestinya sejak penggrebekan rekaman CCTV ini harus disita," kata dia.
Namun, Milano enggan menyimpulkan siapa yang sengaja bermaksud untuk menghapus bukti rekaman CCTV dengan melakukan pembiaran. Sebab rekaman itu akan otomatis terhapus selama 30 hari.
"Saya tidak mau menyimpulkan. Yang jelas, tidak ada upaya mengambil CCTV. Karena rekaman CCTV itu akan otomatis terhapus dalam waktu 30 hari. Kan cukup panjang, tapi kenapa tidak dilakukan. Itu keterangan sisi Vasa," katanya.
Upaya meminta bukti rekaman CCTV itu sebenarnya sudah pernah dilakukan pihak terdakwa. Namum permintaan itu ditolak, lantaran harus melalui prosedur kepolisian terlebih dahulu.
"Kami sudah berupaya meminta rekaman CCTV, tapi pihak Hotel Vasa tidak berani. Kata pihak hotel kalau meminta bukti rekaman itu harus lewat kepolisian," kata Milano.
Sementara itu, dalam sidang kali ini, kata Milano, jaksa penuntut umum (JPU) juga tidak berhasil menghadirkan sejumlah saksi ahli yang diagendakan memberikan keterangan, saksi itu yakni Ahli ITE dan Ahli Pidana.
Dalam perkara ini, Vanessa didakwa Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (frd)
Advertisement