Ungkap Sabu 1 Kg, Polresta Banyuwangi Tangkap Dua Bandar
Satuan Narkoba Polresta Banyuwangi mengungkap satu kilogram narkoba jenis sabu. Dalam kasus ini polisi berhasil menangkap dua orang tersangka masing-masing HR, 35 tahun, dan JP, 29 tahun, warga Dusun Sumberbopong Desa Kandangan, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi. Jika dirupiahkan nilai sabu yang didapatkan mencapai satu miliar rupiah.
“Kami telah mengungkap kasus peredaran sabu seberat satu kilo. Ini satu sinergitas polisi dan masyarakat di mana semua info itu berasal dari masyarakat,” jelas Kapolresta Banyuwangi Kombespol Deddy Foury Millewa, Senin, 4 Juli 2022.
Pengungkapan kasus sabu ini dilakukan pada 30 Juni 2022 lalu. Tim dari satuan narkoba Polres Banyuwangi mendapatkan informasi dari peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Genteng. Dari info tersebut dikembangkan lebih lanjut.
“Terdapat beberapa TKP di sini, seberat satu ons dan kemudian dikembangkan sehingga mendapat yang 900 gram sehingga kalau ditotal satu kilo, nilainya sekitar satu miliar,” tegasnya.
Lokasi penangkapan, menurut Kapolresta, dilakukan di wilayah Kecamatan Genteng. Barang berbentuk kristal putih itu dipastikan berasal dari luar Banyuwangi. Dia memastikan pengungkapan kasus ini akan dilakukan pengembangan lebih lanjut. Kedua tersangka, lanjutnya sudah menjadi target operasi.
“Ini akan dikembangkan lagi. Pasti banyak keterkaitan di antara dua barang bukti ini. ada beberapa tempat lagi yang akan kita ungkap,” katanya.
Dia menegaskan, Banyuwangi merupakan titik utama untuk penyebaran ke Jawa. Hal ini yang menurutnya harus diantisipasi. Untuk pihaknya akan lebih giat lagi melakukan kegiatan kepolisan baik secara preemtif, preventif maupun represif. Apalagi dengan meredanya pandemi otomatis tempat hiburan sudah mulai beroperasi kembali.
“Ini yang perlu kami antisipasi giat masyarakat untuk hal seperti ini (narkoba) akan lebih marak lagi. Maka dibutuhkan masyarakat untuk bersinergi dengan kami,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Narkoba Kompol Rudy Prabowo menyatakan, pengungkapan ini merupakan yang terbesar yang dilakukan Satnarkoba Polresta Banyuwangi. Kedua pelaku ditangkap dengan teknik undercover buy.
Mulanya, polisi memancing untuk melakukan transaksi di SPBU di wilayah Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng. Di sana Petugas berhasil mendapatkan sabu seberat satu ons dari kedua tersangka. Kemudian dikembangkan lagi dengan melakukan penggeledahan ke rumah JP. “Setelah dapat satu ons kemudian dapat BB 900 gram,” tegasnya.
Advertisement