Polisi Ungkap Prostitusi Anak di Banyuwangi
Kepolisian mengungkap kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur. Dalam kasus ini dua orang berhasil diamankan. Masing-masing DM, 31 tahun, warga Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi dan SG, 51 tahun, warga Kecamatan Cluring, Banyuwangi. DM berperan sebagai perantara sedangkan SG merupakan mucikari. Korbannya, NL, 17 tahun, warga Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi.
"Kami mengungkap perkara perdagangan atau eksploitasi terhadap anak di bawah umur. Ada dua orang yang telah kita jadikan tersangka," jelas Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin, Kamis, 14 Mei 2020.
Kedua pelaku, menurut Arman, telah memberikan janji-janji dan rayuan pada NL yang masih di bawah umur. Gadis di bawah umur ini dijanjikan uang Rp700 ribu untuk melayani pria hidung belang.
"Anak tersebut menyetujui dan melakukan hubungan badan dengan orang yang sudah ditentukan oleh dua tersangka tersebut," bebernya.
Awalnya tersangka DM menghubungi korban dan menyampaikan ada tamu yang ingin dilayani. Pria ini kemudian mengantarkan korban pada tersangka SG yang merupakan mucikari.
Selanjutnya, tersangka SG, mengajak korban bertemu dengan tamu yang dimaksud. Yang bersangkutan sudah lebih dulu memesan sebuah kamar hotel di wilayah Jajag, Gambiran, Banyuwangi. Tamu tersebut kemudian menyerahkan uang sebesar Rp700 ribu kepada tersangka SG.
"Dan uang diberikan dengan transaksi sebanyak 700 ribu sekali transaksi," bebernya.
Atas perbuatannya ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal pasal 83 Jo pasal 76F atau pasal 88 Jo pasal 761 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman minimal 3 Tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ungkap lulusan akademi Polisi tahun 1997 ini.
Dalam kasus ini Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti 3 unit HP, uang tunai sebesar Rp700 ribu dan satu unit sepeda motor Honda Scopy warna merah hitam nopol P 3846 SD.