Polisi Banyuwangi Bekuk 10 Tersangka Judi Online
Polresta Banyuwangi membongkar praktik perjudian online. Dalam kasus ini, polisi berhasil membekuk 10 orang tersangka. Wilayah kerja pelaku judi online ini tersebar di beberapa kecamatan yang ada di Banyuwangi.
"Kami bisa mengungkap 10 tersangka dengan sembilan laporan polisi. Ini akan berkembang terus karena memang di situs itu membutuhkan jumlah orang yang banyak untuk memainkan," jelas Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Arman Asmara Syarifuddin, Jumat, 28 Agustus 2020.
Identitas pelaku masing-masing, DW, NF, MM, warga Kecamatan Singojuruh, AK warga Kecamatan Banyuwangi, SS warga Kecamatan Muncar, MS warga Kecamatan Kalibaru, ID, warga Kecamatan Kalibaru, TM, IS, dan CA warga Kecamatan Banyuwangi.
Arman menyatakan, judi online ini cukup fantastis dalam perkembangannya. Sebab, pelakunya cukup mengakses situs yang dimaksud dengan menggunakan smartphone atau personal computer (PC). Selanjutnya pelaku bisa melakukan transaksi dan semua pembayaran dilakukan secara online. "Semakin banyak transaksi yang dilakukan semakin banyak peluangnya untuk mendapatkan keuntungan," tegasnya.
Namun perjudian ini memiliki dampak yang luas bagi masyarakat. Pelaku yang sudah kecanduan bisa menjual barang-barang berharga miliknya demi perjudian ini. "Ada yang jual motor, ada yang jual sawah. Sehingga terjadi efek domino di lingkungan masyarakat. Maka kami tindak," tegasnya lagi.
Barang bukti yang disita petugas di antaranya delapan unit HP berbagai merek, uang tunai Rp427 ribu, enam kartu ATM, lima lembar kertas bertuliskan nomor judi togel. "Mereka kami jerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP sub Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman 10 Tahun Penjara," pungkasnya.
Advertisement