Ungkap Pembantaian Rohingya, Jurnalis Reuters Dihukum 7 Tahun
Pengadilan Myanmar, Senin 3 September 2018, menjatuhkan hukuman tujuh tahun terhadap dua jurnalis Reuters atas tuduhan melanggar undang-undang rahasia negara Myanmar dalam peliputan tragedi pembantaian Rohingya.
Dua jurnalis itu adalah warga negara Myanmar bernama Wa Lone, 32 tahun dan Kyaw Soe Oo, 28 tahun. Mereka telah ditahan di penjara Insein Yangon sejak ditangkap pada Desember 2017.
Dua jurnalis ini didakwa melanggar Undang-Undang Kerahasiaan Resmi, hukum era kolonial Inggris yang hingga saat ini masih berlaku di Myanmar.
Kasus tersebut telah menuai kemarahan di kalangan komunitas internasional karena dianggap berupaya memberangus pemberitaan tentang aksi penindakan tahun lalu yang dilakukan oleh pasukan keamanan Myanmar terhadap minoritas muslim Rohingya di negara bagian Rakhine.
“Operasi pembersihan” yang dipimpin militer menyebabkan 700.000 warga Rohingya mengungsi ke Bangladesh, dengan banyak laporan tentang kejahatan seperti pemerkosaan, pembunuhan dan pembakaran yang dilakukan oleh pasukan keamanan Myanmar.
Jurnalis tersebut membantah tudingan itu. Mereka mengaku telah diperdaya saat melakukan pekerjaan mereka untuk mengungkap pembunuhan di luar jalur hukum yang dilakukan terhadap 10 muslim Rohingya di desa Rakhine pada September tahun lalu.
Mereka mengatakan, diundang ke jamuan makan malam oleh polisi yang memberi mereka sejumlah dokumen sebelum keduanya ditangkap saat mereka meninggalkan restoran sembari membawa materi rahasia tersebut.
Namun, Hakim Ye Lwin menolak kesaksian mereka. "Sudah terbukti bahwa para pelaku berusaha merugikan kepentingan negara. Dan mereka telah terbukti bersalah berdasarkan undang-undang kerahasiaan negara," katanya di pengadilan Yangon. (ant)
Advertisement