Ungkap Kasus Penyalahgunaan Solar Subsidi, Pertamina Terlibat
Di tengah langka dan mahalnya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) ternyata masih terdapat oknum-oknum yang melakukan tindakan untuk mengambil keuntungan sendiri.
Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi.
Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Zulham Effendy menjelaskan kasus ini terungkap hasil informasi internal. Tercatat ada enam tersangka yang diamankan yakni Nur Fauzi, Muhammad Rozak, Effendi, Gian, Nanda dan Robi.
Ia menjelaskan, pengungkapan ini dilakukan ketika menangkap basah dua tersangka yakni Muhammad Rozak dan Effendi saat membeli solar bersubsidi di SPBU Desa Cukur Gondang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, 14 April 2022 lalu.
"Tersangka ini ditangkap di TKP saat mau melakukan aksi membeli BBM di SPBU resmi kemudian menjual dengan harga non industri ke pihak lain," kata Zulham di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa 19 April 2022.
Modusnya, ungkap Zulham, tersangka ini membeli solar bersubsidi senilai Rp5.150 per liter ke dalam mobil pick up yang sudah dimodifikasi terdapat dua galon yang berkapasitas 2.000 liter. Adapun cara pengisiannya seperti biasa melalui tempat pengisian BBM di mobil.
"Jadi mobil ini sudah dimodifikasi. Modusnya lewat tempat pengisian biasa tapi di dalamnya sudah dipasang bull. Tiap mobil isinya 2.000 liter," ungkap Zulham.
Untuk pengisiannya, tersangka ini berpindah-pindah tempat untuk menutupi niat jahatnya. Sehingga, tiap kali pengisian hanya mengisi 100 liter sesuai kapasitas yang kemudian berpindah untuk mengisi ulang sampai galon yang ada di dalam pick up terisi penuh.
Dari itu kemudian, para tersangka ini menjual ke pihak transporter minyak kepada oknum dari PT Putra Wahyu Persada (sub perusahaan dari PT Pertamina Patra Niaga) tersangka Gian dengan harga Rp8 ribu per liter, yang kemudian dijual ulang ke industri dengan harga Rp11 ribu per liter melalui marketing yakni tersangka Nanda dan Robi.
Dari aksinya ini, tercatat keuntungan tiap bulan yang dihasilkan mencapai Rp500 juta.
Dari tangkapan tersebut, aparat mengamankan barang bukti berupa dua unit pick up, dua buku catatan pembelian solar, dua bull berisi solar, ATM, uang tunai Rp4 juta, satu lembar struk pembelian solar sebanyak 39,160 liter satu unit truck tronton berisi 16 tandon plastik, satu unit truck tronton dengan muatan solar sebanyak 24 ton (24 liter) dan satu truck box.
Atas tindakannya, para pelaku ini dijerat Pasal 55 Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar.