Ungkap Kasus Kekerasan Junalis Tempo, Polda periksa 16 Saksi
Kepolisian Daerah Jawa Timur hingga sekarang telah melakukan pemeriksaan kepada 16 saksi dan satu orang ahli, guna mengungkap kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi, ketika tengah bertugas.
Hal tersebut diungkapkan oleh, Kasubdit Harda Bangtah Direskrimum Polda Jatim AKBP Nur Hidayat. Sebanyak 16 orang saksi itu terdiri dari pelapor, terlapor, saksi mata, dan saksi yang berada di lokasi saat peristiwa terjadi.
“Kami sudah minta keterangan 16 orang dan 1 ahli. Dari pelapor, terlapor dan saksi di TKP,” kata Nur Hidayat, kepada awakmedia, Selasa, 20 April 2021.
Meski demikian, Nur Hidayat, enggan membuka secara detail, identitas 16 orang saksi dan pihak yang telah dimintai keterangan oleh penyidik dari Polda Jatim tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum Nurhadi, Fatkhul Khoir membenarkan bahwa kliennya dan sejumlah saksi memang telah diperiksa dalam kasus ini. Yang dia ketahui, total ada enam orang.
"Nurhadi sudah diperiksa, saksi kunci, tiga Redaktur Tempo, lalu dari organisasi profesi yang menaungi (Aliansi Jurnalis Independen Surabaya) Nurhadi juga sudah diperiksa," kata Fatkhul.
Sebelumnya, pakar hukum dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Herlambang Perdana Wiratraman, mengatakan bahwa jurnalis Tempo di Surabaya, Nurhadi, haruslah dilindungi oleh Undang-undang Pers No 40 tahun 1999.
Kegiatan jurnalistik Nurhadi, merupakan langkah yang lazim dilakukan dan bahkan merefleksikan kegiatan jurnalistik yang sejalan dengan Kode Etik Jurnalistik.
"Apa yang dilakukan Mas Nurhadi, itu masih dalam standar kode etik jurnalistik dan dalam perlindungan UU Pers. Karena upaya investigasinya diketahui redaksi dan dia menyiapkan rencana kegiatan jurnalistiknya," kata Herlambang.