Ungkap Jaringan Narkoba, Polisi Amankan Sabu Senilai Rp8 Miliar
Sindikat narkoba internasional yang berhasil diungkap Polrestabes Surabaya lumayan besar. Total barang bukti yang diamankan sebesar 6,2 kg atau setara dengan Rp8 miliar lebih.
"Barang bukti tersebut kalau dirupiahkan sebesar Rp8 miliar lebih dengan asumsi harga pergramnya Rp1,3 juta untuk wilayah Surabaya," ujar sumber internal polisi yang tidak mau disebutkan namanya.
Bersama barang bukti tersebut polisi juga menangkap dua tersangka yang diduga merupakan pengedar. Dua tersangka yang saat ini mendekam di tahanan Polrestabes Surabaya adalah AM (41) warga Sidoarjo dan MM warga Pasuruan.
Kepada penyidik, dua pelaku ini mengaku mendapatkan barang dari salah satu kurir yang dipesan melalui jaringan BBM. Narkoba jenis depresan ini merupakan kiriman dari Tiongkok yang kemudian dikirim melalui jalur laut lewat Riau.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Rabu 10 Oktober 2018 mengatakan bahwa tersangka ini merupakan residivis dalam kasus yang sama. Tersangka divonis penjara 15 tahun dan baru saja keluar dari Lapas Nusakambangan.
"Salah satu tersangka ini adalah residivis dalam kasus yang sama,"katanya didampingi Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Rudi Setiawan.
Barang bukti yang diamankan berupa 53 paket plastik berisi sabu dengan berat 6.195,56 gram, 1 tas koper, 1 buah timbangan besar, 1 bendel plastik klip kosong, dan 1 buah ATM
Tersangka dijerat pasal pasal 112 ayat 2 dan ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (ocn)