Ungkap 42 Kasus Narkoba, Polres Tuban Tetapkan 44 Orang Tersangka
Upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Bumi Wali terus dilakukan oleh penegak hukum. Selama Januari - Juni 2023 Satresnarkoba Polres Tuban berhasil mengungkap sebanyak 42 kasus tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Dari pengungkapan puluhan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika tersebut, Satresnarkoba Polres Tuban menetapkan sebanyak 44 orang sebagai tersangka.
"Dari 42 kasus yang diungkap, ada 44 orang yang ditetapkan sebagai tersangka sebagai pengedar dan juga sebagai bandarnya," terang Kapolres Tuban, AKBP Suryono saat Konferensi Pers di Mapolres Tuban, Senin 26 Juni 2023.
Kapolres menuturkan, dari 42 kasus yang diungkap rinciannya, 13 kasus adalah tindak pidana narkotika jenis sabu, dua kasus tindak pidana narkotika jenis pil carnophen dan 27 kasus tindak pidana narkotika jenis pil double l.
Lebih lanjut, dari pengakuan para pelaku sasaran peredaran narkotika ini terbanyak adalah para nelayan di pesisir Kabupaten Tuban. "Rata-rata konsumennya adalah nelayan," imbuh Kapolres Tuban didampingi Kasatresnarkoba Polres Tuban.
Adapun dari puluhan kasus tersebut, jumlah barang bukti (BB) yang diamankan yaitu, 57,763 ribu butir pil double L, 1.168 butir pil Y sedangkan sabu-sabu 66, 41 gram. "Yang mendominasi di wilayah Tuban adalah pil double L," pungkas Kapolres kelahiran Bojonegoro tersebut.
Kapolres menegaskan, saat ini beberapa kasus sudah dalam proses dan beberapa tersangka sudah P21 dilimpahkan kepada Kejaksaan untuk proses selanjutnya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Tuban AKP Teguh Triyo Handoko mengatakan, selama enam bulan terakhir ini Satresnarkoba Polres Tuban mengungkap 42 kasus tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika. "42 kasus kita ungkap, baik itu sabu-sabu maupun jenis pil," imbuh AKP Teguh.
Dia menjelaskan, dari 42 kasus itu ada salah satu kasus yang paling banyak barang buktinya yaitu jumlahnya 20 ribu butir pil double L, kemudian saat dilakukan pengembangan ditemukan juga sabu-sabu seberat 20 gram.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dikenakan pasal 114 (1), 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sedangkan, para pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis pil double L dikenakan Pasal 60 angka 10 PERPU No. 2 tahun 2022 pengganti UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Subs 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda 1,5 miliar.
Advertisement