Ungkap 18 Kasus Narkotika, Polisi Banyuwangi Sita 0,5 kg Sabu
Satuan Narkoba Polresta Banyuwangi mengungkap 19 kasus peredaran narkoba selama bulan Maret 2022. Dari jumlah itu, 18 di antaranya merupakan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 22 orang tersangka dengan barang bukti lebih dari setengah kilogram sabu.
“Yang banyak adalah jenis sabu dengan tersangka sebanyak 22 orang, 21 laki-laki dan satu perempuan dengan barang bukti total lebih kurang setengah kilogram,” jelas Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Nasrun Pasaribu, Jumat, 8 April 2022.
Yang menarik, ada dua tersangka yang kedapatan memiliki barang bukti yang cukup besar. Mereka masing-masing Ek, dan Bg. Barang bukti yang disita dari Ek sebesar 3 ons sedangkan dari tersangka Bg sebanyak 2 ons.
“Mereka ini kalau dilihat dari jaringan berbeda, dua barang bukti yang besar yakni satu 2 ons satunya 3 ons merupakan jaringan yang berbeda,” tegasnya.
Total barang bukti sabu yang dirampas petugas sebanyak 551,27 gram sabu, obat daftar G sebanyak 100 butir, uang tunai senilai Rp1,4 6 juta, HP 18 unit, timbangan digital 3 unit dan satu unit kendaraan roda empat.
Dari puluhan tersangka ini ada beberapa di antaranya yang merupakan residivis dalam kasus yang sama. Namun sebagian lainnya ada yang pemain baru termasuk pelaku yang kedapatan barang bukti 2 ons dan 3 ons.
“Dengan hasil pengungkapan ini, semoga peredaran di Banyuwangi bisa kita cegah dan kita minimalisir terhadap pergerakan para jaringan narkoba tersebut,” pungkasnya.
Atas perbuatannya para tersangka kasus dijerat dengan pasal 112, pasal 114, dan pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.