Ungkap 14 Kasus Narkoba, Amankan 15 Tersangka
Polresta Banyuwangi mengamankan 15 orang pelaku penyalahgunaan narkoba. Mereka diamankan selama periode pertengahan Januari hingga Februari 2021. Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita narkoba jenis sabu, tembakau sintetis hingga ekstasi hingga obat keras yang seharusnya dijual dengan menggunakan resep dokter.
“Ada 14 kasus yang berhasil kita ungkap, terdiri dari 11 kasus sabu, satu kasus ganja gorilla sintetis satu kasus dan ekstasi 2 kasus,” kata Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Arman Asmara Syarifudin, Senin, 22 Februari 2021.
Arman menyatakan, dari penangkapan ini barang bukti ada berbagai barang bukti yang diamankan. Diantarnya 43 paket sabu dengan berat 72,94 gram, 17,24 gram tembakau sintetis, 1.000 butir obat daftar G, 12 butir exstasi, 6 buah timbangan elektrik, 11 unit HP berbagai merk, uang tunai Rp7.350.000., 2 buah bong dan sebuah buku catatan penjualan narkoba.
“Buku catatan ini menunjukkan salah satu tersangka ini ada bandarnya. Dicatat penjualannya,” jelas polisi yang pernah menjabat sebagai Kapolres Probolinggo ini.
Di kalangan pelaku peredaran narkoba, menurut Arman, biasanya mereka tidak mau kalau dibilang sebagai bandar. Rata-rata mereka tidak akan mengakui jika disebut sebagai bandar. Karena seluruh pelaku narkoba biasanya sudah dikunci untuk tidak mengakui.
Narkoba ini, lanjut Arman, dijual kepada kalangan kepada kalangan tertentu. Mereka menjual narkoba ini untuk mendapatkan keuntungan pribadi. “Keuntungan yang didapatkan jumlahnya berlipat ganda,” tegasnya.
Dari beberapa kasus ini, menurutnya masih didalami untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Pengembangan dilakukan untuk membongkar seluruh jaringannya. “Para tersangka saat ini kita amankan di Polresta Banyuwangi untuk kepentingan penyidikan,” pungkas Arman.