Ungkap 13 Kasus Narkoba, Satresnarkoba Tuban Sikat 18 Orang Pengedar
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tuban mengungkap sebanyak 13 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Tuban. Belasan kasus tersebut diungkap oleh Satresnarkoba Polres Tuban mulai akhir bulan September sampai November 2024.
Dari pengungkapan belasan kasus itu, Satresnarkoba Polres Tuban berhasil menangkap sebanyak 18 orang. Kebanyakan para pelaku berasal dari Kabupaten Tuban sendiri.
Kapolres Tuban, AKBP Oskar Syamsuddin dalam konferensi pers menyampaikan, kegiatan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba ini dilaksanakan untuk mendukung 100 hari pemerintahan baru.
Adapun kasus yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Tuban jumlah total ada 13 kasus, dengan rincian 4 kasus sabu, 1 kasus ekstasi, 4 kasus double L, 3 kasus pil Y dan 1 kasus pil karnopen.
"Dari pengungkapan itu kita amankan 18 orang tersangka. Rata-rata tersangka dari Tuban ada juga yang dari Gresik," terang Kapolres Tuban didampingi Kasatresnarkoba AKP Harjo, Rabu 13 November 2024.
Lebih lanjut, mantan Kapolres Batu itu menuturkan, dari pengungkapan 13 kasus, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 7,05 gram, pil karnopen sebanyak 148 butir, ekstasi sebanyak 6,88 gram, pil double L sebanyak 2.901 butir serta pil Y sebanyak 2.901 butir.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 114 (1) subsiders 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda 10 miliyar ditambah 1/3.
"Untuk pil kita sangkakan Pasal 435 dan atau pasal 436 ayat 2 Jo pasal 145 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda 1,5 miliyar," pungkasnya.