Ungkap 12 Laporan Narkoba, Polisi Ngawi Tangkap 15 Tersangka
Satuan Reserse Narkoba Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengungkap 12 laporan Polisi terkait narkoba, terhitung mulai tanggal 17 Juli 2023 sampai dengan 24 Agustus 2023.
Dari kasus itu polisi menangkap 15 orang yang diduga sebagai pengedar dan atau pengguna berhasil diamankan, berikut barang bukti berupa 2,64 gram sabu dan 640 butir pil koplo.
Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono, S.H., S.I.K., M. Si., didampingi Bupati Ngawi H Ony Anwar Harsono bersama Forkopimda Ngawi setelah meresmikan Kampung Tangguh Bebas Narkoba di kantor Desa Teguhan Paron, Ngawi.
“Polres Ngawi berhasil mengamankan 15 orang yang diduga sebagai pengedar dan pengguna narkotika serta barang bukti berupa 2,64 gram sabu dan 640 butir pil koplo,” tutur Kapolres Ngawi, di laman humas.polri, Jumat 25 Agustus 2023.
Dari salah satu tersangka N,34, tahun, mengakui memakai narkotika jenis tertentu, agar kuat dan lebih semangat dalam bekerja. “Agar kuat dalam bekerja, saya pakai sabu-sabu,” jelasnya saat ditanya wartawan.
Resmikan Kampung Tangguh Anti Narkoba
Sementara itu Bupati Ngawi sekaligus Ketua P4GN, Ony Anwar Harsono bersama Wakil Bupati Ngawi Dwi Rianto Jatmiko hadiri peresmian Kampung Tangguh Bebas Narkoba, Kantor Desa Teguhan, Paron, Ngawi 25 Agustus 2023. Kegiatan ini juga dihadiri Kapolres Ngawi, Argowiyono, dan Forkompinda Ngawi,
Keberadaan Kampung Tangguh di Ngawi sebagai implementasi kewaspadaan terhadap bahaya narkoba mendapat apresiasi Bupati Ngawi.
"Beberapa waktu lalu kita ada juga penguatan terhadap Kampung Tangguh di Ketanggi dan hari ini di Desa Teguhan, Kecamatan Paron," ujar bupati dari instagram ngawikab.
Advertisement