Unggah Video Pelecehan Verbal di Gili Trawangan Dilaporkan Polisi
Seorang turis lokal bernama Mia mengunggah video tentang catcalling, atau pelecehan verbal saat liburan di Gili Trawangan, Nusa Tenggara Barat (NTB) di TikTok hingga viral. Kejadiannya pada Agustus lalu.
Begitu videonya viral, Dinas Pariwisata setempat hingga Menteri Pariwisata, Perekonomian Kreatif (Menparekraf) Sandi Uno merespons. Namun video Mia terkait pelecehan verbal itu sudah disembunyikan di akun TikTok. Terbaru, Mia malah mengunggah video permintaan maaf karena tidak berniat menjelek-jelekkan destinasi wisata andalan Indonesia tersebut.
Meski videonya sudah dihapus, Mia tetap dilaporkan ke polisi oleh Marianto, masyarakat Desa Sokong, Kecamatan Tanjung, Lombok Utara. Menurutnya, TikTokers dengan pengikut 383.000 itu, dianggap telah merusak citra Gili Trawangan.
"Berdasarkan aspirasi masyarakat, saya akhirnya ambil tindakan, secara pribadi untuk melaporkan oknum tersebut ke Polda NTB hari ini," ujarnya.
"Ia telah merusak citra daerah kami serta mencemarkan nama baik Gili Trawangan sebagai kawasan destinasi wisata dunia yang saat ini mulai bangkit dari keterpurukan," tegasnya.
Menurut Marianto, unggahan video Mia dianggap melanggar Pasal 28 ayat 1 dan ayat 2 UU No. 11 tahun 2008 setelah diubah menjadi UU No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto pasal 10 ayat 1 UU KUHP.
"Penghinaan daerah ini bukan main-main, kami butuh waktu lama untuk memperjuangkan daerah ini sampai seindah sekarang," lanjutnya.
Marianto menyinggung, jika memang terjadi tindak pidana pelecehan seksual di khalayak umum, korban bisa melapor ke masyarakat serta pemerintah desa setempat.
"Jadi jangan cari sensasi di medsos, sebab tuduhan itu harus dilengkapi bukti, bukan curhat di medsos. Selain catcalling, dia juga menyerukan untuk tidak datang ke Gili Trawangan yang dianggap seperti hutan rimba," kecamnya.