Unesa Harap Sanksi yang Diberikan pada Dosen H Bisa Membuat Jera
Universitas Negeri Surabaya (Unesa) telah memberikan sanksi kepada terduga pelaku pelecehan seksual, yakni dosen berinisial H dari Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH).
Sanksi yang diberikan adalah penonaktifan pelaku selama satu tahun serta penundaan kenaikan pangkat dan jabatan selama dua tahun.
Dengan sanksi tegas yang diberikan, Unesa berharap akan memberikan efek jera kepada pelaku dan tidak akan mengulangi perbuatannya dikemudian hari.
"Diharapkan sanksi ini akan memberikan efek jera untuk tidak mengulangi di kemudian hari," kata Kepala UPT Humas Unesa, Vinda Maya.
Sebelumnya Vinda mengatakan, keputusan sanksi tersebut didasarkan pada Keputusan Rektor Nomor 304/UN38/HK/KP/2016 tentang Kode Etik Dosen Universitas Negeri Surabaya, serta sesuai hasil investigasi yang telah dilakukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).
“Dasar pertimbangan pengambilan keputusan ini ditetapkan setelah seluruh data terkumpul. Selanjutnya, rekomendasi sanksi diteruskan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Terkait sanksi yang diberikan merupakan hasil rapat antara Senat Komisi Etik, pimpinan dan Satgas pada Selasa 18 Januari 2022,” ucap Vinda.
Agar kasus serupa tidak kembali terjadi di lingkungan kampus, ke depannya, Tim Satgas PPKS akan melakukan penanganan kekerasan seksual saat ini dan selanjutnya akan fokus melakukan program pencegahan kekerasan seksual.
Bahkan, Unesa telah memiliki layanan psikologi dan advokasi hukum yang dapat dimanfaatkan untuk pendampingan korban.
“Ini semua sifatnya opsional, tentunya Tim PPKS Unesa juga akan menawarkan penggunaan layanan ini untuk penyintas,” tandasnya.
Guna mengusut tuntas kasus dugaan pelecehan seksual, Satgas PPKS Unesa membuka layanan pengaduan bagi seluruh civitas akademika yang mengalami kekerasan seksual melalui nomor layanan pengaduan 82142815124