Unej Telusuri Dugaan Intimidasi Mahasiswa Terhadap Wartawan
Universitas Jember memasukkan dugaan intimidasi terhadap wartawan dalam poin akan diinvestigasi. Demikian disampaikan Wakil Rektor I Universitas Jember, Prof Slamin, saat konferensi pers, Selasa, 20 September 2022.
Diketahui, pasca pemberitaan dugaan perundungan dalam kegiatan P2MB Fakultas Teknik, muncul dugaan intimidasi terhadap salah satu wartawan media online. Orang yang mengaku sebagai perwakilan mahasiswa Fakultas Teknik, menyebut pemberitaan tentang dugaan perundungan, berpotensi memecah belah.
Bahkan, dapat menimbulkan konflik antara mahasiswa baru dengan mahasiswa lama di Fakultas Teknik Universitas Jember.
Tidak cukup sampai di situ, orang yang mengaku mahasiswa Fakultas Teknik itu mencurigai pemberitaan yang menggunakan istilah hiperbola, yang berpotensi sebagai hoaks.
Kemudian mahasiswa itu meminta wartawan meninjau kembali berita yang sudah ditayangkan. Dengan menambahkan keterangan dari pihak penyelenggara P2MB Fakultas Teknik.
Mahasiswa itu kemudian mengancam, jika dalam waktu 1 kali 24 jam tidak ada peninjauan, mahasiswa akan mengambil langkah tegas. Mahasiswa tersebut mengancam akan melakukan upaya gugatan hukum, dengan tuduhan pemberitaan hoaks.
Setelah menerima hasil tangkap layar pesan WhatsApp berisi kalimat intimidasi, Ngopibareng.id langsung menghubungi pengurus BEM Fakultas Teknik, Bahtiar.
Namun. Saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Bahtiar enggan memberikan penjelasan. Bahkan Bahtiar meminta wartawan melakukan konfirmasi langsung ke Bagian Humas Universitas Jember.
PWI Jember angkat bicara
Bidang Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jember, Purcahyono Juliatmoko menyayangkan ada mahasiswa yang melakukan intimidasi terhadap wartawan.
“Saya pikir hal itu tidak perlu terjadi. Sebagai mahasiswa dan berpendidikan semestinya membaca Undang-undang Pers sebelum mengintimidasi wartawan,” kata Moko.
Moko menilai, beberapa wartawan yang memberitakan soal dugaan perundungan dalam kegiatan P2MB Fakultas Teknik, sudah sesuai dengan kode etik jurnalistik. Jadi aneh jika kemudian, muncul tuduhan hoaks.
“Jika memang ada yang perlu diklarifikasi, kan bisa memberikan hak jawab. Tidak perlu mengintimidasi dan menuduh hoaks,” tambah Moko.
Agar persoalan serupa tidak terulang di kemudian hari, Moko menyarankan Universitas Jember memberikan sosialisasi mengenai Undang-undang Pers.
“Di Unej kan juga ada pers mahasiswa. Mereka bisa dimaksimalkan untuk memberikan sosialisasi dan edukasi terkait Undang-undang Pers,” pungkas Moko.
Sementara Wakil Rektor I Universitas Jember, Prof. Slamin mengaku baru mengetahui ada mahasiswa yang melakukan intimidasi terhadap wartawan. Slamin memastikan, dugaan intimidasi tersebut nanti juga akan dimasukkan dalam poin yang akan diinvestigasi.
“Kami sampaikan terima kasih telah memberikan informasi soal ada mahasiswa yang melakukan intimidasi. Ini jadi temuan yang akan dijadikan poin dalam melakukan investigasi,” kata Slamin.
Slamin juga memastikan, tim investigasi tidak akan kesulitan menemukan mahasiswa yang melakukan intimidasi terhadap wartawan tersebut.
Sebab dari hasil tangkap layar yang diterima, terdapat nomor WhatsApp bahkan nama mahasiswa yang melakukan intimidasi tersebut.
Kendati demikian, Slamin meyakini mahasiswa tersebut melakukan intimidasi karena ketakutan atau dalam kondisi tertekan dengan pemberitaan yang ada.
“Nanti kita tanyakan, apakah memang sengaja atau karena faktor kegalauan yang mereka alami. Biasanya mahasiswa kan masih labil,” pungkas Slamin.