Unej Dorong Perusak Rumah Singgah Bung Karno di Padang Dipidana
Rumah singgah Bung Karno yang berada di Jalan Ahmad Yani No. 12, Kelurahan Padang Pasir, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, kini telah rata dengan tanah. Tindakan perusakan bangunan cagar budaya itu mendapat respons dari berbagai pihak, termasuk Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi Nadiem Makarim.
Universitas Jember (Unej) juga memberikan respons atas perusakan rumah singgah bersejarah itu. Sejalan dengan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi, Unej juga mengecam aksi perusakan cagar budaya itu.
Rektor Universitas Jember Iwan Taruna menyampaikan rasa prihatin, menyesalkan, dan mengecam peristiwa pembongkaran bangunan rumah singgah Bung Karno. Bung Karno sempat singgah di rumah tersebut selama tiga bulan pada tahun 1942 M.
Bung Karno singgah di rumah yang dibangun pada 1930 M, usai masa pembuangan ke Bengkulu oleh pemerintah Kolonial Belanda. Di rumah yang kemudian menjadi “Rumah Ema Idham” Bung Karno melakukan konsolidasi untuk mengusir penjajah dari Nusantara.
Dengan nilai-nilai edukasi historis yang terkandung di dalamnya, Rumah Singgah itu telah ditetapkan sebagai cagar budaya dengan No. Inventaris 33/BCB-TB/A/01/2007 berdasarkan Keputusan Walikota Madya Kepala Daerah Tingkat II Padang Nomor 3 Tahun 1998 tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya dan Kawasan Bersejarah di Kota Madya Padang.
“Rumah Singgah Bung Karno yang sudah ditetapkan sebagai Cagar Budaya semestinya sejak awal diawasi. Semestinya ada upaya penanggulangan kehancuran atau kemusnahan. Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, upaya itu seharusnya dilakukan pemerintah, pemerintah daerah dengan peran serta masyarakat,” kata Iwan saat konferensi pers di Taman Edukasi Kebangsaan Universitas Jember, Senin, 20 Februari 2023 sore.
Namun pada kenyataannya, bangunan yang menyimpan banyak memori perjuangan bangsa itu kini rata dengan tanah. Karena itu, sejalan dengan sikap Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, Unej juga menyatakan beberapa sikap.
Pertama, Unej mendukung langkah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk melakukan pengusutan, pencarian fakta secara menyeluruh, dan menempuh upaya hukum dalam menyikapi pembongkaran Rumah Singgah.
Kedua, mendorong penegakan hukum yang melibatkan Polisi Khusus Cagar Budaya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Cagar Budaya, bersama Kepolisian Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 62 dan Pasal 100 UU Cagar Budaya atas dugaan tindak pidana dari perusakan Rumah Singgah sebagaimana diatur dalam Pasal 105 UU Cagar Budaya.
Dalam Pasal 105 UU Cagar Budaya. Bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah juga turut bertanggung jawab dalam menanggulangi peristiwa ini, termasuk untuk merumuskan langkah antisipasi terhadap Cagar Budaya lain agar tidak terjadi lagi peristiwa serupa di masa yang akan datang.
Ketiga, mendorong Pemerintah bersama Pemerintah Daerah Kota Padang untuk melakukan tindak lanjut terhadap peristiwa perusakan Rumah Singgah. Termasuk dalam hal ini melakukan penelitian untuk memastikan bentuk semula dari Rumah Singgah sebelum dibongkar.
Unej juga mendukung langkah pembangunan ulang Rumah Singgah sebagaimana bentuknya terdahulu, karena akan sangat bermanfaat bila dipergunakan sebagai tempat pembelajaran, seperti misalnya museum publik.
Keempat, meminta kepada pihak yang bertanggung jawab untuk membangun ulang Rumah Singgah sebagaimana bentuk aslinya sebelum dibongkar.
“Kami memberikan dukungan agar Rumah Singgan Bung Karno yang kini telah dirobohkan dibangun kembali seperti bentuk semula. Rumah Singgah tersebut perlu dijaga dan dipelihara agar generasi penerus dapat merasakan dan melanjutkan tongkat estafet perjuangan para pendiri bangsa. Karena jarak kita semakin jauh dengan masa perjuangan kemerdekaan Indonesia,” tambah Iwan.
Kelima, mengingatkan kepada seluruh stakeholders terkait, baik pemerintah dan pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat untuk memastikan agar peristiwa yang sama tidak lagi terulang.
Lebih jauh Iwan menyampaikan, sikap Unej terkait perusakan Rumah Singgah Bung Karno di Kota Padang akan disampaikan ke rektor perguruan tinggi lainnya. Iwan berharap sikap Unej dapat memantik perguruan tinggi lain untuk ikut berjuang.
“Sebagai kampus kebangsaan, Unej menginisiasi. Semoga mendapat respons yang baik, sehingga seluruh perguruan tinggi di Indonesia bersatu, khususnya Universitas Andalas (Unand) yang lokasinya dekat dengan Rumah Singgah Bung Karno,” lanjut Iwan.
Selain itu, Iwan juga berjanji akan memberikan perhatian terhadap cagar budaya yang ada di Indonesia, khususnya yang ada di Kabupaten Jember.
“Kita akan berkomitmen menjaga dan melestarikan cagar budaya. Di Jember banyak bangunan yang layak dimasukkan sebagai cagar budaya, masih banyak sisa bangunan bersejarah, terutama berkaitan dengan sejarah perkebunan,” pungkas Iwan.
Menjaga Cagar Budaya, Menjaga Bangsa Agar Tidak Gila
Ahli Sejarah Universitas Jember, Prof. Nawiyanto mengatakan, sejauh ini Unej sudah memberikan perhatian terhadap pelestarian jejak sejarah melalui riset. Riset-riset sejarah, seperti perkebunan di Jember sudah banyak yang dipublikasikan oleh Unej.
Sejauh ini, riset sejarah yang dilakukan sejarawan Unej masih mendasarkan kepada bukti-bukti berupa arsip. Sementara terkait kebendaan atau sejarah arkeologi baru dimulai.
“Sejarawan rujukannya arsip. Sayangnya belum ada program yang menggeluti kebendaan (arkeolog), kata Nawi, Senin, 20 Februari 2023.
Kendati demikian, peneliti Unej sudah turut serta dalam upaya pelestarian purbakala dalam konteks pelestarian sebagai aset wisata.
Benda-benda peninggalan sejarah menurut Nawi memang harus dilestarikan dan dijaga. Sebab terdapat memori yang tersimpan tentang kehidupan masa lalu dalam peninggalan sejarah tersebut.
“Masa lalu terekam dan arsip dan peninggalan masa lalu. Karena itu menjaga dan melestarikan peninggalan sejarah berarti menjaga memori bangsa,” tambah Nawi.
Nawi juga berpendapat, upaya menghilangkan jejak sejarah merupakan tindakan yang berusaha membuat seseorang atau bangsa lupa. Menghapus jejak masa lalu sama artinya membuat diri seseorang menjadi gila.
“Menghapus jejak masa lalu kita, membuat diri kita menjadi gila. Orang yang menghancurkan masa lalu adalah yang bertanggung jawab menjadikan bangsa menjadi gila,” pungkas Nawi.