Undangan Nyoblos Ulang di 10 TPS Surabaya Dibagikan Hari Ini
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya mulai membagikan undangan Pemungutan Suara Ulang (PSU) kepada masing-masing pemilih merujuk pada C daftar hadir di tanggal 14 Februari 2024 lalu. Diketahui, PSU akan dilakukan pada 10 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Tandes dan Gayungsari pada, 24 Februari 2024 mendatang.
"DPT, DPTb, DPK saat 14 Februari itu dijadikan acuan KPPS dalam pelaksanaan PSU nantinya. Terutama DPT daftar hadir jadi rujukan distribusi undangan," ujar Suprayitno, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Surabaya, Rabu, 21 Februari 2024.
Lanjut, Suprayitno, saat ini semua persiapan sudah dilakukan mulai dari logistik danĀ distribusi undangan yang mulai hari ini. "Untuk logistik, surat suara sudah dicetak oleh pihak sekretaris. Di sisi lain, C pemberitahuan juga sudah kita bagikan, terdistribusi mulai hari ini pada masing-masing pemilih merujuk C daftar hadir yang ada 14 Februari kemarin," terangnya.
Di sisi lain, pihaknya juga sudah menyiapkan anggaran pendirian TPS PSU dan juga Bimtek lanjutan yang akan diberikan kepada petugas KPPS. Sementara itu, untuk pendistribusian logistik ungkap Suprayitno akan dilakukan H-1 pelaksanaan PSU. "Logistik saat ini masih di gudang. Prinsipnya sudah siap. Sekretaris sudah koordinasi dengan kepolisian pengamanan distribusi logistik. Pendistribusian seperti saat 14 februari, dimana H-1 baru didistribusikan, berarti besok 23 Februari," tambahnya.
Ia pun berharap partisipasi angka pemilih dalam pelaksanaan PSU tidak menurun, meski bukan hari libur Nasional. "Kami berharap angka partisipasi tetap tinggi meski hari Sabtu bukan hari libur Nasional," harapnya.
TPS PSU Surabaya
Adapun 8 TPS ada di wilayah Dapil 5 DPRD Surabaya, dilakukan PSU karena surat suara tertukar dengan caleg dapil 2 antara lain:
1. TPS 10 Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, rekomendasi PSU untuk caleg DPRD kota.
2. TPS dua Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, rekomendasi PSU untuk semua jenis surat suara (capres, caleg RI atau DPRD provinsi atau Kota dan DPD).
3. TPS 54 Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, rekomendasi PSU untuk caleg DPRD kota.
4. TPS 12 Kelurahan Banjarsugihan, Kecamatan Tandes, rekomendasi PSU untuk semua jenis surat suara.
5. TPS 6 Kelurahan Balongsari, Kecamatan Tandes, rekomendasi PSU caleg DPRD kota.
6. TPS 2 Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, rekomendasi PSU untuk caleg DPRD kota.
7. TPS 35 Kelurahan/Kecamatan Dukuh Pakis, rekomendasi PSU untuk caleg DPRD kota.
8. TPS 15 Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, rekomendasi PSU untuk caleg DPRD kota.
Sementara 2 TPS di Kecamatan Gayungan PSU karena ada pemilih yang tidak terdaftar di DPT ikut menggunakan hak suara adalah,
1. TPS 2 Kelurahan Ketintang, Kecamatan Gayungan, rekomendasi PSU untuk semua jenis surat suara.
2. TPS 21 Kelurahan Menanggal, Kecamatan Gayungan, rekomendasi PSU untuk semua jenis surat suara.
Advertisement