Undangan ke TPS Diterima Warga 3 Hari Sebelum Pencoblosan
Komisioner Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat (SDM dan Parmas) Mustofirin mengatakan, surat undangan ke warga harus sampai tiga hari jelang pencoblosan Rabu 14 Februari 2024.
“Harus sampai 3 hari sebelum pencoblosan,” ujarnya pada ngopibareng.id, Minggu 11 Februari 2024.
Untuk Pemilu 14 Februari 2024, warga tidak hanya memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Surat undangan untuk pencoblosan atau formulir model C Pemberitahuan- KPU didistribusikan Kantor Kelurahan/Desa, untuk kemudian diberikan ke pengurus RT setempat. Juga dibantu oleh anggota Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS) ke warga.
Dasarnya sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan menerima surat pemberitahuan pemungutan suara sebagai undangan untuk mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS), 14 Februari 2024.
Untuk proses penerimaan surat undangan pencoblosan, kini formatnya berbeda dengan tahun sebelumnya. Kalau dahulu penerima surat undangan pencoblosantidak hanya dengan tanda bukti kertas, tetapi juga dengan pakai foto. Yaitu petugas KPPS yang menyampaikan surat undangan pencoblosan cukup dengan difoto.
“Ya foto penerima surat undangan, dengan bukti foto ini,” tegas Dea, salah satu anggota KPPS di Kelurahan Klangon, Kecamatan Kota Bojonegoro.
Sementara itu data KPU Kabupaten Bojonegoro, menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan umum tahun 2024 sebanyak 1.033.836 pemilih. Rinciannya, pemilik laki-lakis ebanyak dari 514.403 dan 519.433 pemilih perempuan yang tersebar di 28 kecamatan yang ada di Kabupaten Bojonegoro.
Sedangkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 4.278, tersebar di 430 Desa dan Kelurahan yang ada di Kabupaten Bojonegoro.
Data 4.278 TPS tersebut 2 di antaranya terdapat TPS khusus yang ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Bojonegoro dan Pondok Pesantren di Desa Simorejo, Kecamatan Kanor, Bojonegoro.
Advertisement