Unair Dukung Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi ramai ditanggapi oleh sejumlah kalangan.
Mengenai Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 ini, Universitas Airlangga (Unair) mendukung atas kebijakan tersebut.
"Universitas Airlangga berkomitmen serta mendukung penuh upaya Mas Menteri dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mencegah secara dini adanya tindak kekerasan seksual serta memberikan bantuan pendampingan dan pemulihan korban kekerasan seksual," ujar Rektor Unair Prof Moch Nasih.
Nasih mengungkapkan, sebagai wujud dari komitmen penuh dalam pencegahan dan penanganan tindak kekerasan seksual, Universitas Airlangga telah melakukan berbagai upaya, baik strategis maupun taktis.
"Sejak tahun 2011, membentuk satgas dengan nama Help Center (HC) sebagai unit yang berfungsi dan bertugas untuk menangani pelapor yang mengalami masalah terkait dengan kehidupan kampus, melalui pendampingan (counsellor) dan pemulihan," ujar Nasih.
Selain itu, lanjut Nasih, masalah yang ditangani tidak terbatas pada kekerasan seksual. Pada tahun 2021 ini, Help Center tersebut telah menangani belasan 'kasus' kekerasan seksual. Universitas, berdasarkan laporan hasil penanganan dan investigasi yang dilakukan oleh 'satgas' ini juga telah memberikan sanksi berupa pemberhentian dosen, tendik, dan juga mahasiswa.
Sejak tahun 2010, Universitas Airlangga juga telah membentuk Dewan Etik, baik di tingkat fakultas maupun universitas yang berfungsi dan bertugas untuk memeriksa dan mengadili pelanggaran etika di lingkungan kampus, termasuk tidak terbatas pada pelanggaran kekerasan seksual.
Menanggapi dengan serius Permendikbud Nomor 30, pihaknya saat ini tengah memproses pembentukan Satuan Tugas (SATGAS) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual sebagaimana diamanahkan dan diwajibkan dalam Permendikbud-Ristek No. 30 Tahun 2021.
"Kami mentargetkan akhir bulan ini atau paling lambat akhir tahun 2021 SATGAS tersebut telah terbentuk dan melaksanakan tugasnya. Pada hakekatnya, Permendikbud-Ristek No. 30 Tahun 2021 mempunyai misi yang sangat bijaksana dan mulia terkait dengan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan kampus," jelasnya.
Nasih menambahkan, agar misi mulia tersebut dapat diterima secara luas dan tidak menimbulkan polemik, kegaduhan, dan kontra-produktif, ada baiknya penggunaan istilah 'tanpa persetujuan' terkait tindakan kekerasan seksual ditelaah ulang.
"Kata tanpa persetujuan diidentifikasi merupakan terjemahan umum dan serta merta dari kata sexual consent. Tidak ada salahnya dan dipastikan tidak akan mengubah substansi Peraturan Menteri tersebut bila kata 'tanpa persetujuan' diubah dengan kata 'tanpa hak' yang lebih bernuansa sebagai bahasa hukum/peraturan yang memiliki konsep sui generis," saran Nasih.
Advertisement