Unair Belum Terima SE Dikti Mengenai Perpanjangan Waktu Kuliah
Kementrian Pendidikan (Kemendikbud) melalui Surat Edaran Nomor 0173/E.E2/PM/2021 tanggal 2 Maret 2021 menyampaikan beberapa poin yang bisa dipertimbangkan Universitas selama menjalankan pembelajaran selama pandemi Covid-19.
Salah satu poin Surat Edaran atau SE itu menyebut masa belajar bagi mahasiswa yang seharusnya berakhir pada semester genap tahun akademik 2020/2021 dapat diperpanjang 1 semester, dan pengaturannya diserahkan kepada Pimpinan Perguruan Tinggi sesuai dengan kondisi dan situasi.
Menanggapi hal tersebut, Universitas Airlangga (Unair) Surabaya mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan surat edaran tersebut.
"Kami masih menelusuri perihal surat tersebut, karena pihak Rektorat Unair belum mendapatkan secara resmi. Saya akan melaporkan terkait hal ini pada Warek 1," ujar Direktur Pendidikan Unair Prof Dr Sukardiman Apt MS saat dihubungi, Selasa, 30 Maret 2021.
Menurutnya, kebijakan tersebut sebenarnya sama saja dengan kebijakan pada tahun lalu.
"Saya akan koordinasi terkait hal ini, kalau memang instruksi begitu dari pimpinan, kami siap untuk menjalankan," ucapnya.
Sepengetahuannya, selain Unair, Insitut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) juga belum menerima SE tersebut.
"Temen direktur pendidikan di ITS juga belum dapat surat edaran ini," tandasnya.
Sebagai informasi berikut isi SE Kemendikbud Dirjen Dikti:
1. Pembelajaran di perguruan tinggi pada semester genap tahun akademik 2020/2021 dapat diselenggarakan secara campuran–tatap muka dan dalam jaringan (hybrid learning), disesuaikan dengan status dan kondisi setempat;
2. Masa belajar paling lama bagi mahasiswa yang seharusnya berakhir pada semester genap tahun akademik 2020/2021, dapat diperpanjang 1 semester, dan pengaturannya diserahkan kepada Pimpinan Perguruan Tinggi sesuai dengan kondisi dan situasi setempat;
3. Periode penyelenggaraan kegiatan pembelajaran semester genap tahun akademik 2020/2021 pada seluruh jenjang program pendidikan agar dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perguruan tinggi sehingga seluruh kegiatan akademik dapat terlaksana dengan baik;
4. Persiapan pelaksanaan langkah-langkah sebagaimana disampaikan dalam angka 1 sampai 3 di atas agar terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi setempat.
Advertisement