Unair akan Fasilitasi Paslon Pilgub dan Pilwali untuk Kampanye di Kampus
Rektor Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Prof. Mohammad Nasih menegaskan siap untuk memfasilitasi penyelenggaraan kampanye di lingkungan kampus, dalam Pilkada Serentak 2024.
"Jikalau ada penugasan dari KPU, Unair selenggarakan ini itu, ya kita siap," ucapnya, Jumat 4 Oktober 2024.
Nasih juga menyebut, kampanye di kampus dapat menjadi wahana pembelajaran demokrasi. Para mahasiswa-mahasiswi yang kebanyakan adalah generasi muda dapat memiliki preferensi untuk memilih dalam Pilkada Serentak 2024 nanti.
Walau begitu, Nasih menegaskan, pihaknya tidak akan mengakomodir permintaan kampanye di lingkungan Kampus Timur Jawa Dwipa ini jika hanya untuk paslon tertentu saja.
Universitas Airlangga bersedia menjadi wahana untuk berkampanye, dengan catatan diikuti oleh seluruh pasangan calon yang akan berlaga dalam pemilihan nanti.
"Kalau paslon masing-masing yang menyelenggarakan, kita tidak akan penuhi. Kecuali kalau ketiga-tiganya mengajukan, itu nanti kita atur, yang penting semua terfasilitasi," tegasnya.
Hal ini berlaku bagi ketiga paslon yang maju dalam kontestasi Pemilihan Gubernur Jawa Timur 2024 dan Pemilihan Walikota Surabaya 2024, dimana paslon petahana Eri Cahyadi-Armuji hanya akan bertarung dengan kotak kosong. "Saya pikir, rasa-rasanya paslon tunggal ini tidak perlu sampai ke kampus. Tidak terlalu banyak manfaatnya. Toh tidak ada bandingannya," ungkapnya.
Hingga saat ini, Nasih menyebut, pihaknya belum menerima satupun permintaan dari para peserta Pilkada untuk menyelenggarakan kampanye di lingkungan kampus Unair.
Jika nanti paslon tunggal dalam Pilwali Surabaya ingin tetap berkampanye di lingkungan kampus, Universitas Airlangga akan bersikap adil dan tetap memberikan panggung untuk kursi kosong.
"Jangan sampai Unair ini hanya memfasilitasi satu paslon, itu nanti malah tidak bagus untuk atmosfer pendidikan politik di Universitas Airlangga," pungkasnya.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah memperbolehkan pasangan calon kepala daerah yang berkompetisi dalam Pilkada Serentak 2024 untuk melakukan kampanye di universitas, dengan syarat telah mendapat izin dari otoritas kampus yang dituju dan hadir tanpa mengenakan atribut kampanye.
Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Hadirnya peraturan ini membuat para pasangan calon yang akan maju dalam Pilkada Serentak 2024 untuk dapat memaparkan seluruh visi-misi dan program kerjanya kepada seluruh civitas akademika.
Advertisement