UN Ditiadakan, Dispendik Surabaya: Kelulusan di Tangan Sekolah
Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya memastikan bahwa penilaian kelulusan siswa jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) berada di tangan sekolah. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19)
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Sekolah Menengah (Sekmen) Dispendik Kota Surabaya, Tri Aji Nugroho mengatakan, bahwa mulai Senin 19 April 2021, beberapa SMP di Surabaya melaksanakan ujian sekolah. Meski demikian, ujian di masing-masing pelaksanaan dan mekanismenya tidak sama sesuai dengan kebijakan sekolah.
Tri Aji Nugroho menjelaskan, bahwa berdasarkan SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021, ujian nasional (UN) dan ujian kesetaraan di tahun 2021 ditiadakan. Sebagai penggantinya, ada tiga hal yang menjadi persyaratan kelulusan peserta didik dari satuan atau program pendidikan.
Pertama, siswa menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan nilai rapor tiap semester. Kedua, siswa memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik. Ketiga, siswa mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan atau sekolah.
"Kalau dulu kan ada UN untuk menentukan kelulusan siswa. Untuk soal ujian UN dulu juga dibuat dari dinas atau pusat. Nah, kalau sekarang ujian diserahkan ke masing-masing sekolah," ujar Tri Aji Nugroho.
Ujian, kata Tri Aji Nugroho, dapat dilakukan dengan berbagai metode. Misalnya, penugasan berupa portofolio, daring, tertulis, atau dalam bentuk project
"Untuk soal ujiannya pun tiap anak bisa berbeda-beda. Jadi diserahkan sepenuhnya ke sekolah. Sangat fleksibel sekali sekarang ini tergantung dari sekolah melihat masing-masing siswanya," jelas Tri Aji Nugroho.
Meski demikian, pihaknya menyatakan, tetap melakukan pengawasan atau kontrol dalam pelaksanaan ujian kelulusan ini. Namun, pengawasan yang dilakukan ini hanya bersifat terbatas. Artinya, pengawasan yang dilakukan hanya untuk mengetahui seperti apa bentuk ujian yang diselenggarakan di masing-masing sekolah.
Akan tetapi, Tri Aji Nugroho menyatakan, bahwa semua pengawasan maupun penilaian selama proses pelaksanaan ujian kelulusan diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing sekolah. Lantas, pihak sekolah atau guru yang kemudian menentukan siswa tersebut lulus atau tidaknya.
"Siapa siswa yang lulus, siapa yang tidak lulus, semuanya yang menentukan sekolah. Jadi yang menilai anak itu lulus atau tidak adalah gurunya atau sekolah, bukan UN," terang dia.
Tri Aji Nugroho menambahkan, sebagai penentu kelulusan, satuan pendidikan dapat men-compile seluruh hasil penilaian selama siswa tersebut mengenyam pendidikan di sekolah. Hasil dari ujian kelulusan ini dapat di-compile dengan beberapa nilai sebelumnya seperti tugas-tugas yang telah diberikan pihak sekolah.