Umrah untuk Lansia Mulai Dibuka Arab Saudi, Ini Syarat Pokoknya
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengatakan, calon jamaah haji usia di atas 70, atau lanjut usia (lansia) akan diizinkan untuk melakukan umrah dengan syarat.
Mereka para calon jamaah harus telah menerima dua dosis vaksin melawan Covid-19.
Sumber kementerian menyebutkan bahwa jamaah lanjut usia yang diimunisasi lengkap dapat memesan janji untuk mendapatkan izin melalui aplikasi Eatmarna dan Tawakkalna. Demikian dilansir laman Saudi Gazette, dikutip Minggu 3 Oktober 2021.
Sebelumnya, kementerian mengizinkan penerbitan izin umrah hanya untuk jamaah domestik berusia antara 18 dan 70 tahun sesuai dengan tindakan pencegahan diambil oleh Kementerian Kesehatan Arab Saudi.
Bahkan, jamaah telah divaksinasi penuh di atas usia 70 tidak diizinkan untuk melakukan umrah sejak merebaknya virus corona awal tahun lalu, 2020.
Kategori Jemaah Haji Domestik
Namun baru-baru ini kementerian mengumumkan perluasan kategori jamaah haji domestik untuk mendapatkan izin melakukan umrah dan salat di Masjidil Haram.
Itu, dengan memasukkan anak-anak berusia antara 12 dan 18 tahun.
Ini dengan syarat mereka telah menerima dua dosis vaksin virus corona dan kini jamaah haji di atas usia 70 tahun juga masuk dalam daftar tersebut.
Kementerian sebelumnya menekankan bahwa imunisasi wajib terhadap Covid-19 merupakan prasyarat untuk mengeluarkan izin melakukan ritual umrah, atau salat reguler di Masjidil Haram.
Ini termasuk imunisasi dengan dua dosis vaksin; menyelesaikan 14 hari setelah mengambil dosis pertama; dan dalam waktu enam bulan setelah pemulihan setelah terinfeksi virus.
Jamaah haji memenuhi persyaratan kekebalan harus menunjukkan status mereka pada aplikasi Tawakkalna mereka untuk masuk ke Masjidil Haram.
Kementerian telah menetapkan interval 15 hari antara penerbitan dua izin umrah untuk jamaah haji dari semua kelompok umur.
Seorang jamaah, yang memperoleh izin untuk melakukan umrah, dapat memesan jadwal untuk umrah kedua pada akhir periode 15 hari yang ditentukan setelah pelaksanaan umrah pertama.
Kementerian sebelumnya mengklarifikasi bahwa tidak mungkin mendapatkan izin untuk salat di Masjidil Haram selama lebih dari 24 jam.
Namun, jamaah dapat mengajukan permohonan izin kedua segera setelah berakhirnya masa berlaku izin pertama.
Advertisement