UMP Tahun Depan Disebut Lebih Tinggi, Bagaimana Sikap Pengusaha?
Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 disebut lebih tinggi dibanding tahun ini. Bocoran itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI. Namun rencana itu mendapat perlawanan dari asosiasi pengusaha.
UMP Lebih Tinggi
Penetapan UMP tahun depan lebih tinggi, sebab adanya pertumbuhan ekonomi dan juga inflasi yang lebih tinggi. Dua indikator itu, sesuai UU Nomor 11/2022 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021, menjadi acuan dalam menetapkan UMP.
Selain itu, pihaknya juga telah melakukan sejumlah upaya di tahun 2022, untuk menetapkan UMP tahun depan. Salah satunya melalui serap aspirasi buruh dan juga pengusaha.
Pengusaha dan Buruh Tak Kompak
Dalam penyerapan aspirasi itu, diketahui keinginan buruh bertolak belakang dengan pengusaha. Pengusaha menurutnya tetap menginginkan PP nomor 36/2021 menjadi acuan UMP. Peraturan itu mengamanatkan salah satu dari dua indikator, yaitu pertumbuhan ekonomi atau inflasi, untuk dijadikan acuan.
Hal berbeda disampaikan buruh. Mereka menilai aturan PP Nomor 36 tak bisa dijadikan acuan.
Pekerja juga menyarankan kepada Kemenaker agar formulasi penetapan upah minimum berdasarkan PP No. 36/2021 perlu dikaji dan dibuka ruang dialog. Selain itu, perlu didorong penerapan upah di luar upah minimum, yakni upah layak seperti struktur skala upah.
Tuntutan Buruh
Sementara, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta agar UMP 2023 naik sebesar 13 persen. Angka itu didapat dari kenaikan inflasi, pertumbuhan ekonomi, juga penyesuaian daya beli buruh yang turun akibat COVID selama 3 tahun. "Dari awal kami menolak UU Cipta Kerja," kata Presiden KSPI, Said Iqbal.
Diketahui sebelumnya, pemerintah akan mengumumkan besaran UMK per 30 November 2022. Sementara pengumuman UMP oleh gubernur masing-masing provinsi akan dilakukan pada 21 November 2022.