UMP Naik cuma Rp22 Ribu, SPSI Jatim Ancam Gruduk Kantor Gubernur
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur mengancam akan melakukan demo besar-besaran di Kantor Gubernur Jawa Timur dan Gedung Negara Grahadi, dalam waktu seminggu ke depan. Ancaman ini disampaikan sebagai jawaban atas penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 yang naik 1,22 persen atau Rp 22.790,04.
“Ini preseden buruk bagi rakyat pekerja dan rakyat buruh di Jatim dan seluruh Indonesia. Maka saya akan menjawab ini,dengan satu minggu akan ada pergerakan massa yang besar di Jatim. Semua aliansi kecil, menengah, besar akan tumplek blek di Grahadi atau kantor gubernur menyuarakan ketidakadilan ini,” kata Ketua SPSI Jatim, Ahmad Fauzi
Ia mengaku, kenaikan Rp22 ribu itu sangat kecil dan membuat besaran UMP Jatim terkecil di Indonesia. Tak hanya itu, angka tersebut dinilai tidak menyejahterakan para pekerja.
Fauzi mengatakan, tuntutan buruh yang disampaikan dalam sidang pleno pembahasan rekomendasi besaran UMP Jatim 2022 yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Jatim yakni naik maksimal Rp 300.000 dan minimal Rp 275.000.
“Bayangkan bila naik Rp22 ribu, maka baru 41 tahun kita ketemu kesejahteraan,” ungkapnya.
“Maka kami suarakan UMP Jatim naik Rp300 ribu, minimal Rp275 ribu. Itu bukan tanpa dasar. Namun, kami hargai keputusan Ibu Gubernur, karena akan ditandatangani segera 10 hari penetapan UMK. Jadi umur UMP hanya 10 hari. Walau formalitas keputusan ini sangat menyayat hati dan kita tidak setuju,” pungkasnya.
Seperti dikabarkan Ngopibareng.id sebelumnya, besaran UMP Jatim naik sebesar 1,22 persen atau naik Rp 22.790,04 dari UMP 2021 Rp1.868.777,08, menjadi Rp 1.891.567,12.
Kenaikan itu ditetapkan sesuai hitungan berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 yang menggunakan formula penyesuaian upah minimum (adjusting) dengan menggunakan data-data statistik yang dirilis oleh BPS, sebagai dasar perhitungan penyesuaian upah minimum, baik UMP maupun UMK tahun 2022.
Berdasar data yang ada, maka perhitungan meliputi rata-rata Pengeluaran per kapita sebulan menurut provinsi tahun 2021 sebesar Rp 1.113.002, kemudian rata-rata banyaknya anggota rumah tangga (ART) menurut provinsi tahun 2021 3,42 persen, lalu rata-rata banyaknya ART berumur 15 tahun ke atas yang bekerja sebagai buruh/karyawan per rumah tangga menurut provinsi tahun 2021 1,39 persen, serta pertumbuhan ekonomi (PDRB triwulan IV tahun 2020 ditambah kuartal I, II, III Tahun 2021 terhadap PDRB triwulan I tahun 2019 ditambah Kuartal I, II, III Tahun 2020 menurut provinsi 1,70 persen.
“Terakhir perhitungan inflasi September 2020-September 2021 menurut provinsi 1,92 persen. Untuk data inflasi atau pertumbuhan ekonomi, digunakan nilai/besaran yang paling tinggi sebagai dasar perhitungan, sehingga untuk UMP Jawa Timur Tahun 2022 digunakan data inflasi sebesar 1,92 persen sebagai dasar perhitungan,” sebut Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Jatim, Heru Tjahjono.