UMP Jawa Timur 2023 Rp 2.040.244, Naik 7,86%
Pemerintah Jawa Timur (Jatim) akhirnya menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Dikutip dari Surat Keputusan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, dengan nomor surat 188/860/KPTS 013/2022, tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2023, kenaikan UMP Rp 2.040.244,30.
“Upah Minimum Provinsi Tahun 2023 sebesar Rp 2.040.244,30. Dalam hal Upah Minimum Kabupaten/Kota telah ditetapkan, yang berlaku adalah Upah Minimum Kabupaten/Kota,” tulis surat tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim Himawan Estu Bagijo mengatakan, kenaikan UMP Jatim 2023 sebesar 7,86 persen.
"Sudah, penetapan UMP 2023 final," kata Himawan, ketika dikonfirmasi awak media.
Himawan menyebut, penetapan UMP Jatim sudah berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 18 tahun 2022 tentang UMP. Oleh karena itu, harus diterapkan.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah menetapkan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 oleh gubernur di seluruh Indonesia, paling lambat hari ini, Senin 28 November 2022.
Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat 7 Desember 2022. Besaran kenaikan juga telah ditetapkan maksimal 10% berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Perhitungan itu mencakup variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel α (alfa) yang merupakan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi yang bentuknya berupa suatu nilai tertentu dari rentang nilai yang sudah ditentukan pemerintah pusat yaitu antara 0,10 sampai dengan 0,30.
Formula baru UMP 2023 itu pun diprotes pengusaha karena harusnya perhitungan upah terbaru berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 sesuai UU Cipta Kerja. Para asosiasi pengusaha menggandeng Indrayana Centre for Government, Constitution and Society (INTEGRITY) sebagai kuasa hukum untuk rencana uji materi ke Mahkamah Agung (MA).