UMP Jatim Naik 100 Ribu, Buruh Ancam Demo Lagi
Buruh angkat suara terhadap keputusan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa hanya menaikkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim 2021 sebesar Rp100 ribu atau kini Rp1.868.777 dari besaran UMP tahun 2020 Rp1.757.000.
Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Timur, Jazuli mengapresiasi keputusan Gubernur untuk menaikkan besaran UMP. Namun, hal itu dinilai masih belum bisa menjadi solusi bagi pengupahan di Jatim. Sebab, dengan kenaikan 5,65 persen itu dinilai tidak akan mengurangi kesenjangan Upah Minimum Kabupaten/Kota.
“Jika kenaikan 5,65 persen ini diterapkan dalam kenaikan UMK di Jatim tahun 2021, maka disparitas upah minimum di Jawa Timur dari upah minimum tertinggi (Kota Surabaya) dengan upah minimum terendah (Kabupaten Magetan) masih tetap tinggi, yaitu sebesar 120 persen atau selisihnya naik menjadi Rp 2.416.381,86 dari yang sebelumnya sebesar Rp. 2.287.157,46,” ungkap Jazuli, Minggu 1 September 2020.
Karena itu, Jazuli mengatakan, sesuai hitungan besaran UMP harus dinaikkan menjadi Rp2,5 juta untuk mengurangi disparitas. Selain itu, kenaikan ini akan berkaitan dengan kesejahteraan pekerja yang banyak terdampak akibat pandemi virus corona atau Covid-19.
“Saat ini kami lagi mempelajari isi keputusan gubernur tersebut, karena dalam waktu dekat kami berencana melakukan Gugatan Hukum terhadap Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor : 188/498/KPTS/013/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2021,” ujarnya,
Tak hanya itu, KSPI juga berencana melakukan aksi demonstrasi pada tanggal 2 November 2020, 9 November 2020 dan puncaknya aksi demonstrasi secara besar-besaran pada tanggl 10 November 2020 yang bertepatan dengan Hari Pahlawan untuk memperjuangkan kenaikan UMK dan UMSK tahun 2021 di Jawa Timur sekaligus penolakan UU Cipta Kerja.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa, resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 mengalami kenaikan sebesar 5,65 persen.
"Dewan Pengupahan Provinsi Jatim melaporkan kepada saya UMP 2021 naik Rp100 ribu menjadi Rp1.868.777. Sebelumnya UMP Jatim sebesar Rp1.768.000. Jadi, ada kenaikan 5,65 persen," katanya, Minggu 1 November 2020 di Kantor Bakorwil Jatim III Malang.
Kata Khofifah, keputusan tersebut diambil setelah Dewan Pengupahan Provinsi Jatim yang terdiri unsur pemerintah, pengusaha, dan buruh melakukan rapat mulai 27 Oktober 2020 hingga 30 Oktober 2020.