UMP Jatim Digedok Naik Rp104 Ribu
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim tahun 2025 naik 6,5 persen atau Rp 140.741 menjadi Rp 2.305.985 dari sebelumnya Rp 2.165.244.
Kenaikan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor: 100.3.3.1/737/KPTS/013/2024 tanggal 11 Desember 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2025.
Adhy Karyono mengatakan, kenaikan UMP tahun 2025 disesuaikan dengan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan di Jatim.
Adapun presentase kenaikan tersebut menggunakan formula penghitungan upah minimum berdasar variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu yang ditetapkan pemerintah pusat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Dalam penetapan tersebut juga melibatkan berbagai stakeholders termasuk dari pengusaha maupun pekerja. "Ini semua sudah sesuai regulasi. Dan kita berharap kenaikan UMP ini selain berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat juga berdampak pada naiknya daya beli masyarakat," jelas Adhy Karyono di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu 11 Desember 2024.
Dalam pembahasan itu, Adhy Karyono menjelaskan, ada dua masukan berbeda. Di mana pekerja mengusulkan kenaikan sebesar 6,5 persen, sedangkan pengusaha mengusulkan kenaikan 2,3 persen menyesuaikan formula berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dengan variabel alpha sebesar 0,10.
“Akhirnya kenaikan 6,5 persen sebesar Rp140.741 kami ambil setelah mempertimbangkan keduanya,” ujarnya.
Pj Gubernur menegaskan, keputusan itu diambil memperhatikan rasa keadilan, dan kondisi perekonomian di Jatim. “Diharapkan seluruh stakeholder memperhatikan serta menerapkan ketentuan tersebut dengan seksama," pungkas Adhy Karyono.