UMP Jatim cuma Naik Rp100 Ribu, Ini Alasannya
Pemerintah Provinsi Jawa Timur akhirnya telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2021 dengan kenaikan sekitar Rp 100.000, dari yang sebelumnya Rp 1.768.000 menjadi Rp 1.868.777.
Keputusan kenaikan Rp100 ribu itu tak sesuai dengan harapan buruh yang sebelumnya mendesak Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa untuk menaikkan menjadi Rp2,5 Juta.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, Himawan Estu Bagijo menyampaikan, kenaikan Rp100 ribu ini ditentukan berdasar tuntutan buruh untuk menaikkan besaran UMP dan perhitungan inflasi yang ada di Jatim yang mencapai 3,29 persen.
“Kemudian kita compare dengan tuntutan Rp600 ribu. Sehingga, yah moderat lah, dengan optimis ini kan kondisi sekarang. Sehingga Rp100 ribu diambil sebagai compare pada tuntutan buruh dan year to year yang kita punya,” papar Himawan, Senin 2 November 2020.
Selain itu, lanjut Himawan, tuntutan buruh menaikkan UMP sebesar 5,6 persen tidak akan ada artinya karena di Jatim ada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), yang besarannya pasti di atas dari UMP.
“Karena kabupaten/kota di Jatim punya UMK, sehingga naik 5 persen tak ada artinya terhadap upah buruh, karena buruh tak ambil standar UMP tapi UMK,” terang pria yang juga menjabat sebagai Pjs (Penjabat Sementara) Bupati Mojokerto itu menyampaikan.
Sementara untuk besara UMK, Himawan tak bisa memastikan, karena itu akan dibahas oleh Pemerintah Daerah setempat apakah akan menaikkan atau tidak besaran UMK tahun 2021.
Sebelumnya, Pemprov Jatim melalui SK Gubernur Jatim nomor 188/498/KPTS/013/2020 telah menetapkan besaran UMP naik dari Rp1.768.000 menjadi Rp1.868.777 dalam rapat koordinasi dengan pengusaha dan buruh di Malang, Minggu 1 November 2020.