UMP Jatim 2023 Naik 7,86 Persen, Khofifah: Asas Keadilan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur akhirnya menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 naik 7,86 persen atau Rp144.677,18. Dengan ini, UMP Jatim 2023 menjadi Rp2.040.244,30 dari sebelumnya Rp1.891.567,12.
Penetapan kenaikan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2023. Dalam SK tersebut, pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP 2023 dilarang mengurangi atau menurunkan nilainya.
“Kita pastikan bahwa juga dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP 2023,” ungkap Gubernur Khofifah di tengah kunjungan kerja misi dagang dan investasi di Riyadh, Saudi Arabia.
Ia mengatakan, kenaikan UMP 2023 sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Peraturan itu berisi beberapa ketentuan soal penentuan upah minimum bagi pemerintah daerah.
“Presentase kenaikan sejumlah 7,8% ini telah sesuai aturan Menteri Ketenagakerjaan RI yang menyatakan bahwa kenaikan nilai upah minimum di tahun depan tidak boleh melebihi 10 persen. Ini tertuang pada Pasal 7 ayat 1 Permenaker tersebut,” kata Khofifah.
Khofifah menjelaskan, besaran UMP yang ditetapkan adalah hasil koordinasi dengan pihak pengusaha maupun buruh yang tergabung dalam beberapa asosiasi.
“Kami berusaha agar terbangun keseimbangan dan keadilan upah bagi buruh dan pelaku usaha. Sebagaimana diketahui sektor usaha tertentu yang komoditas eksport-nya ada yang negara tujuannya terdampak kelesuan ekonomi sehingga terjadi penurunan permintaan cukup signifikan. Prinsip upah berkeadilan sangat kami perhatikan,” pungkas Gubernur perempuan pertama di Jatim itu.
Di awal tahun 2023 mendatang, seluruh Kabupaten/Kota se-Jatim diwajibkan menyesuaikan sesuai ketetapan UMP Tahun 2023 yang berlaku tertanggal 1 Januari 2023. Setelah ini, selambat-lambatnya tanggal 7 Desember 2022 kabupaten/kota harus mengumumkan besaran UMK 2023.
Dengan disahkannya UMP Jatim Tahun 2023, Mantan Menteri Sosial RI ini berharap tidak akan ada perusahaan yang melanggar tentang pengupahan karyawan.