UMP 2022 Hanya Naik 1,2%, Buruh Jatim Ancam Mogok Kerja
Buruh Jawa Timur (Jatim), mengancam bakal melakukan aksi mogok massal pada Desember 2021 mendatang. Hal itu untuk merespons kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur Tahun 2022 yang hanya 1,2 persen.
Kenaikan itu sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI No. B-M/383/HI.01.00/XI/2021, mengenai Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.
Wakil Sekretaris DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Jawa Timur (FSPMI Jatim), Nuruddin Hidayat mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya bakal melakukan aksi mogok kerja secara serentak.
“Buruh Jatim mengancam mogok kerja serentak pada awal Desember 2021 mendatang,” kata Nuruddin ketika dikonfirmasi, Kamis, 18 Agustus 2021.
Aksi mogok kerja itu, kata Nuruddin, untuk merespons kenaikan UMP Jatim 2022 yang diperkirakan hanya menyentuh angka 1,2 persen, atau apabila diuangkan senilai Rp22.700.
“Kenaikan UMP yang hanya 1,2% ini di bawah inflasi Provinsi Jatim yang sebesar 1,92%. Artinya, upah buruh tergerus inflasi yang mengakibatkan daya beli buruh menurun,” jelasnya.
Dengan demikian, FSPMI Jatim mendesak agar Gubernur Khofifah Indar Parawansa tidak mengikuti SE Menteri Ketenagakerjaan. Sebab, dia yang mengerti kondisi ekonomi daerah yang dipimpinnya.
“Gubernur yang mengetahui kondisi ekonomi wilayahnya masing-masing. Ini artinya Gubernur tidak harus mengikuti SE Menaker yang menyesatkan dan memiskinkan buruh tersebut,” kata dia.
Sebab, kata dia, berdasarkan data yang dihimpun FSPMI, seharusnya UMP Jatim 2022 naik sebesar 13 persen. Hal tersebut agar para buruh dapat memenuhi kebutuhan hidup yang semakin naik.
“Angka 13 persen tersebut didapat dari pertumbuhan ekonomi tahun 2021 kuartal 2 Jatim sebesar 7,07 persen dan asumsi pertumbuhan ekonomi tahun 2022 sebesar 5,8 persen,” ucapnya.
Nuruddin mengungkapkan, apabila Khofifah tetap menuruti SE Menteri Ketenagakerjaan, mogok kerja tidak dapat dielakkan. Sebab, Pemerintah Provinsi Jatim juga sempat berjanji bakal mempertimbangkan kenaikan UMP yang dinilainya minim itu.
“Apabila Gubernur tetap menggunakan SE Menaker serta mengabaikan komitmen yang telah dibuat pada tanggal 14 Oktober 2021, maka buruh akan melakukan mogok kerja massal,” tutupnya.
Advertisement