Hutan Pendidikan 75.09 Hektar, UMM Dipercaya Mengelola
Hutan seluas 75.09 hektar kini menjadi tanggung jawab Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) untuk dikelola sebagai Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK). Lokasi KHDTK ini berada pada kawasan hutan produksi dan hutan lindung Perum Perhutani petak 43A, 44I, 44K-1, 44K-2, 44L dan BE BKPH Pujon KPH Malang.
KHDTK ditetapkan untuk keperluan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan serta kepentingan religi dan budaya setempat. Hal tersebut sesuai dengan amanat UU No. 41 tahun 1999 dengan tanpa mengubah fungsi kawasan dimaksud.
Pada perhelatan wisuda ke-91 UMM, Sabtu 23 Februari 2019, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menyerahkan SK Menteri perihal pengelolaan KHDTK. Secara khusus pengelolaan ini akan menjadi tanggung jawab program studi (Prodi) Kehutanan Fakultas Pertanian dan Peternakan UMM.
Sebelumnya dalam orasi ilmiah, Siti Nurbaya menyampaikan “Saya ingin mengambil kesempatan yang berharga ini untuk memberikan gambaran tentang perkembangan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan yang didasari dengan landasan akademik atas langkah-langkah korektif yang dilaksanakan dalam konsepsi, operasional maupun implementasinya.”
Perguruan tinggi sebagai instutisi pendidikan, dianggap sebagai mitra strategis Pemerintah dalam mengelola hutan lindung agar terkelola secara optimal. Salah satunya dengan menjadikan pengelolaan kawasan hutan sebagai hutan pendidikan. Selain itu, dapat diimplementasikan melalui penyelenggaraan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, serta penyuluhan kehutanan yang berkesinambungan.
Hutan pendidikan merupakan kawasan penelitian serta kegiatan pembelajaran yang dapat digunakan untuk mahasiswa serta masyarakat sekitar pada umumnya.
Dalam undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan menyatakan, dalam pengurusan hutan secara lestari, diperlukan sumber daya manusia berkualitas yang bercirikan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK).
Ketua Prodi Kehutanan UMM Tatag Muttaqin menjelaskan bahwa UMM yang diwakili prodinya mendapatkan kepercayaan untuk menjadi konsultan yang bertugas mengarahkan hingga mendesain rencana lapangan antara Japan International Forestry Promotion and Cooperation Center (JIFPRO) dan Taman Nasional Bromo. Proyek rehabilitasi ini berlangsung sejak 2006 dan ditutup pada 2015.
Menurutnya, UMM telah melaksanakan sebagian tanggung jawab Tri Darma-nya yakni dengan ikut mengelola dan menjaga lingkungan hidup.
“Aksi ini sejatinya memang harus masif dilakukan setiap kampus, agar bukan hanya Pemerintah yang memiliki tanggung jawab itu, namun semua elemen masyarakat juga harus turut andil menjaganya,” ujar Tatag.
Selanjutnya dalam pengelolaan KHDTK, UMM telah membuat rencana jangka panang. Pertama, melalui KHDTK, UMM akan mewujudkan kampus green ecosystem yang berstandar internasional dengan capaian Word Class University.
Kedua, UMM akan aktif menyelenggarakan proses pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi.Terakhir, UMM akan secara aktif melakukan pengembangan dan penyebarluasan ilmu pengetahuan, teknologi, humaniora dan seni.
Ada tiga fase yang akan dilakukan UMM dalam pengelolaan KHDTK. Fase tersebut terdiri dari fase jangka pendek (2020-2022), jangka menengah (2023-2028), rencana jangka panjang (2029-2040).
Menurut Rektor UMM Fauzan keleluasaan sebagai pengelola kawasan hutan ini akan menjadi energi baru bagi UMM dalam pendampingan pada masyarakat. Dia mengatakan, “Ke depan, pengelolaan hutan akan menjadi etalase terkait pengelolaan hutan lestari yang baik.” (fjr)