UMKM Kota Pasuruan Dapat Fasilitas Izin Produksi Mamin Gratis
Pemerintah Kota Pasuruan menggratiskan perizinan produksi makanan dan minuman bagi pelaku industri rumah tangga. Langkah ini dilakukan untuk mendorong UMKM mamin memiliki sertifikasi kelayakan dari Dinas Kesehatan.
“Tujuan akhir dari bimtek ini untuk memberikan izin gratis bagi peserta bimtek agar dapat sertifikat dan mendapatkan izin usaha dari Dinkes Kota Pasuruan,” kata Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf (Gus Ipul) saat membuka bimbingan teknis (Bimtek) keamanan pangan bagi UMKM Pangan, Rabu 22 September 2021.
Menurut Gus Ipul, undang-undang tentang pemerintah daerah mengamanatkan bagi pemerintah kota agar menerbitkan izin produksi makanan dan minuman pada industri rumah tangga serta melakukan pengawasan post market produk makanan minuman rumahan.
Apalagi sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2004 tentang keamanan, mutu dan gizi pangan disebutkan bahwa makanan dan minuman yang diproduksi industri rumah tangga wajib memiliki sertifikat produksi pangan yang diterbitkan oleh bupati/wali kota.
Memproduksi pangan yang aman dan layak, kata Gus Ipul, merupakan kewajiban produsen pangan. “Karena peredaran mamin atau pangan yang tidak layak tentu akan merugikan konsumen dan produsen itu sendiri karena akan kehilangan konsumen,” ujarnya.
Karenanya, pemerintah daerah berkewajiban membina dan melakukan pengawasan atas industri rumah tangga.
Sementara itu, bimtek kali ini diikuti lebih dari 100 pelaku industri makanan dan minuman skala rumah tangga. Mereka di antaranya terdiri dari pelaku produksi jamu, minuman, serta makanan.