UMK Surabaya Lebih Rendah Dibanding Usulan, Penjelasan Khofifah
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, berharap semua pihak bisa menerima besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) Jatim 2024 yang sudah ditetapkan. Dia menyebut besaran yang ditetapkan mengedepankan asas keadilan bagi buruh dan pengusaha. Termasuk UMK Kota Surabaya yang ditetapkan lebih rendah dibanding usulan dari pemkot.
"Formulasi penetapan sesuai asas keadilan bagi buruh dan pengusaha. Semoga bisa diterima dengan baik," kata Khofifah melalui keterangan resminya, Jumat 1 Desember 2023. Sejumlah hal dijadikan pertimbangan. Mulai dari pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan kebutuhan rumah tangga.
UMK Jatim 2024 ditetapkan dengan menyesuaikan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. "Pengusulan kenaikan UMK oleh Bupati/Walikota mendekati 6,13 persen sesuai dengan besaran UMP Jatim," katanya dilansir dari Kompas.
Namun ia menegaskan pengusaha yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari UMK tidak boleh menurunkan upahnya. Pengusaha juga tidak boleh memberikan upah lebih rendah dari UMK yang berlaku mulai 1 Januari 2024 nanti.
Ketentuan tersebut sesuai dengan pasal 24 ayat 1 PP No. 51 tahun 2023, yang dimaksudkan sebagai upah awal. Sedangkan upah bagi pekerja/buruh yang lebih dari 1 tahun dapat lebih dari UMK tersebut, atau berpedoman pada struktur dan skala upah. "UMK yang ditetapkan ini mampu menjadi motor penggerak pertumbuhan perekonomian di Jawa Timur, sekaligus bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, UMK Surabaya diputuskan lebih rendah dibanding usulan Pemkot Surabaya. Dari kenaikan 6,13 persen, hanya ditetapkan naik 4,42 persen. Kenaikan itu ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/656/KPTS/013/2023 tertanggal 30 November 2023.
Sehingga UMK 2024 untuk Surabaya naik, dari Rp 4.525.479 menjadi Rp 4.725.479. Meski di bawah usulan, UMK Surabaya tetap menjadi yang tertinggi di Jawa Timur, sedangkan yang terendah adalah UMK Bondowoso sebesar Rp 2.183.590.