UMK Ponorogo Diteken Rp2,235.310, Bupati Sempat Usul Rp2,5 Juta
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Ponorogo akhirnya usulan diteken Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebesar Rp 2.235.310. Tetapi di luar usulan itu, Bupati Sugiri sempat mengusulkan pembulatan sebesar Rp 2,5 juta usulan UMK tahun 2024.
Namun, usulan membulatkan UMK 2024 menjadi Rp 2,5 juta terkendala oleh aturan. Karena usulan UMK Ponorogo 2024 senilai Rp 2.235.310,88 itu naik 3,89 persen dibandingkan UMK 2023 di nominal Rp 2.148.709.
Sedangkan penetapan besaran UMK mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Penentuan UMK menganut formula perhitungan dengan variabel tingkat inflasi dan pertumbuhan produk domestik bruto.
“Saya tandatangani tadi malam, angkanya 2.235.310,88 Inginnya saya bulatkan menjadi 2.500.000 tetapi tidak berani karena menyalahi PP (peraturan pemerintah) dan keluar dari pakem, ” kata Kang Bupati, panggilan akrabnya dikutip Sabtu 23 November 2023.
Ditambahkan Kang Bupati, bahwa usulan UMK tersebut hasil diskusi Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK).
Menurut Kang Bupati, besaran UMK Ponorogo itu sama dengan Ngawi dan sedikit lebih tinggi dari Pacitan. Di wilayah Madiun, upah untuk pekerja atau buruh itu nyaris sama. Kalaupun ada perbedaan, selisih nominalnya kecil.
”Ini semata-mata demi Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) agar tidak terlalu gelisah dan untuk para pekerja tidak terlalu kesulitan menghadapi inflasi,” paparnya.
Dengan besaran UMK Rp 2.235.310 tahun 2024, Kang Bupati menilai, sebenarnya kurang layak, Namun, kepentingan pengusaha juga perlu dipertimbangkan.
“Pemerintah harus bersikap seimbang. Inginnya membela pekerja, kalau pengusahanya tidak kuat membayar dan terpaksa terjadi PHK (pemutusan hubungan kerja), siapa yang rugi,” tanyanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ponorogo Suprianto menyebut usulan UMK ini merupakan hasil rapat pleno DPK yang melibatkan perwakilan serikat pekerja, pengusaha, dan unsur perguruan tinggi. Muncul dinamika dalam rapat tersebut, namun besaran usulan UMK akhirnya disepakati,” ujarnya.
Hasil rapat pleno dewan pengupahan langsung dilaporkan kepada Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko yang akan diteruskan kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. “Gubernur yang akan menetapkan UMK di masing-masing daerah,” ucapnya.